Alfonsisus Luan
dilaporkan oleh Yohanes A Bria, selaku Mantan Sekretaris Desa Builaran atas
dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
“Saya bersama mama Teresia dan Yosefina sudah
laporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini di Polres Malaka pada minggu
lalu,” ungkap kepada wartawan di Betun, Kamis, 11 Agustus 2022.
Persoalan ini, kisah
Yohanes, bermula pada tahun 2017 silam. Dimana pada saat itu, terlapor diduga
melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan terhadap pelapor, dalam dugaan
tindakan pemalsuan dokumen kematian warga atas nama Almarhum Stefanus
Bau, anak dari Yosefina Bau dan Almarhum Ordin Mau adalah anak dari
Teresia Balok, dengan biaya kompensasi bantuan kematian atau uang duka
sebesar Rp. 800.000. Namun demikian, baik Teresia maupun Yosefina tidak
menerima dana tersebut.
“Setelah saya cek,
ternyata mereka berdua sebagai keluarga almarhum tidak menerima bantuan uang
duka, sedangkan dananya sudah cair tanpa tanda tangan saya,” kisahnya.
Selain persoalan
tersebut, lanjut Yohanes, terlapor juga dalam masa jabatannya sebagai
Kades Builaran, diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan pelapor dalam
pencairan dana tunjangan Linmas Desa Builaran.
Terkuaknya tindakan dugaan
pemalsuan tanda tangan pelapor sebagai Sekdes Builaran pada saat itu,
diketahui setelah pelapor dipanggil oleh Dinas PMD Kabupaten Malaka pada 2019,
guna memperbaiki seluruh dokumen keuangan desa terkait sisa pajak yang belum
dibayar.
Dimana dalan dokumen
keuangan Desa Builaran selama masa jabatan berlangsung, terdapat laporan
keuangan dengan tanda tangan pelapor yang diduga kuat dimanipulasi oleh
terlapor. (*/fatur) Flobamorata.com