Dugaan pemalsuan tanda
tangan ini mencuat pasca Inspektorat Malaka melakukan audit sejumlah item
program di Desa Builaran belum lama ini.
Laporan tersebut di
legatimasi dengan surat tanda terima laporan dari Polres Malaka bernomor : LP /
P / B /107 /VII / 2022 / SPKT / Polres Malaka 29 Juli 2022
Petrus Meta Kone
melalui anak kandungnya Yan Seran sebagaimana dilansir dari media selayarpost.com, Rabu 10 Agustus
2022 membenarkan adanya laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Betul ada
laporkan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan mantan penjabat kepala Desa
Builaran untuk kepentingan honor rencana anggaran dana desa. Ini mengejutkan
karena bapak saya sebagai korban tidak tahu menahu terkait tanda tangan
tersebut," ujar anak kandung Petrus Meta Kone.
Mantan PJ Desa Builaran Dipoliskan Gegara Kasus ini, Hingga Ancaman Pidana 6 Tahun/Foto Istimewa / |
Mirisnya, hal ini
terjadi sejak 2019 tanpa diketahui oleh yang bersangkutan( Petrus Meta Kone)
hingga informasi ini mencut dan mengejutkan pada saat audit Inspektorat.
Sehingga, atas
perbuatan yang tidak beritikad baik dari seorang mantan penjabat kepala Desa
ini dinilai sudah melanggar tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Bahkan, mengenai
pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak,
sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh
dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan akan hukuman penjara selama enam tahun.
Bukti pemalsuan tanda tangan |
Sebagai anak kandung
tentu merasa tidak puas dengan peristiwa ini. Siapa saja yang orang tuanya di
manfaatkan untuk kepentingan busuk pasti tidak akan terima baik.
"Saya memastikan
proses ini akan terus berlanjut hingga adanya kepastian hukum sehingga memberi
efek jera untuk pejabat lainnya di Malaka agar tidak sewenang - wenang
manfaatkan orang lain untuk kepentingan lain di luar urusan
Negara,"tegasnya.
Ia berharap semoga
dengan laporan ini, agar membuka pintu masuk untuk tipidkor Polres Malaka demi
memeriksa beberapa item proyek yang diduga ada praktek mafia korupsi seperti
rabat jalan, pengadaan babi pedaging dan beberapa lainnya.
"Kita juga meminta
Polres Malaka agar serius dan profesional dalam mengungkap kasus ini dan mampu
membongkar kasus lainya di Desa Builaran,"sebut Yan Seran Pegawe Rutan
Kupang itu.
Yan sangat mendukung
Polres Malaka dan yakin kasus ini akan berjalan sesuai prosedur demi tegaknya
keadilan di Malaka Kabupaten bungsu yang berbatasan langsung dengan
Negara Timor Leste">Timor Leste.
"Untuk kepentingan
Penyelidikan, Penyidikan hingga penetapan tersangka nanti, saya bersama
keluarga besar percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Malaka untuk
memberikan kepastian hukum kepada kami sebagai korban,"tutup Yan Seran.
Sementara Polres Malaka
dan mantan penjabat kepala Desa Builaran belum berhasil di konfirmasi media ini
hingga berita tayangkan. *** selayar.pikiran-rakyat.com