Mantan PJ Desa Builaran Kabupaten Malaka, NTT Dipolisikan Gegara Kasus ini, Hingga Ancaman Pidana 6 Tahun

Mantan PJ Desa Builaran Kabupaten Malaka, NTT Dipolisikan Gegara Kasus ini, Hingga Ancaman Pidana 6 Tahun



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Mantan Penjabat Kepala Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka NTT, Yohanes A Bria di polisikan Petrus Meta Kone atas dugaan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini mencuat pasca Inspektorat Malaka melakukan audit sejumlah item program di Desa Builaran belum lama ini.

Laporan tersebut di legatimasi dengan surat tanda terima laporan dari Polres Malaka bernomor : LP / P / B /107 /VII / 2022 / SPKT / Polres Malaka 29 Juli 2022

Petrus Meta Kone melalui anak kandungnya Yan Seran sebagaimana dilansir dari media selayarpost.com, Rabu 10 Agustus 2022 membenarkan adanya laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Betul ada laporkan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan mantan penjabat kepala Desa Builaran untuk kepentingan honor rencana anggaran dana desa. Ini mengejutkan karena bapak saya sebagai korban tidak tahu menahu terkait tanda tangan tersebut," ujar anak kandung Petrus Meta Kone.

Mantan PJ Desa Builaran Dipoliskan Gegara Kasus ini, Hingga Ancaman Pidana 6 Tahun/Foto Istimewa /


Mirisnya, hal ini terjadi sejak 2019 tanpa diketahui oleh yang bersangkutan( Petrus Meta Kone) hingga informasi ini mencut dan mengejutkan pada saat audit Inspektorat.

Sehingga, atas perbuatan yang tidak beritikad baik dari seorang mantan penjabat kepala Desa ini dinilai sudah melanggar tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Bahkan, mengenai pemalsuan tanda tangan, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan akan hukuman penjara selama enam tahun.

Bukti pemalsuan tanda tangan


Sebagai anak kandung tentu merasa tidak puas dengan peristiwa ini. Siapa saja yang orang tuanya di manfaatkan untuk kepentingan busuk pasti tidak akan terima baik.

"Saya memastikan proses ini akan terus berlanjut hingga adanya kepastian hukum sehingga memberi efek jera untuk pejabat lainnya di Malaka agar tidak sewenang - wenang manfaatkan orang lain untuk kepentingan lain di luar urusan Negara,"tegasnya.

Ia berharap semoga dengan laporan ini, agar membuka pintu masuk untuk tipidkor Polres Malaka demi memeriksa beberapa item proyek yang diduga ada praktek mafia korupsi seperti rabat jalan, pengadaan babi pedaging dan beberapa lainnya.

"Kita juga meminta Polres Malaka agar serius dan profesional dalam mengungkap kasus ini dan mampu membongkar kasus lainya di Desa Builaran,"sebut Yan Seran Pegawe Rutan Kupang itu.

Yan sangat mendukung Polres Malaka dan yakin kasus ini akan berjalan sesuai prosedur demi tegaknya keadilan di Malaka Kabupaten bungsu yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste">Timor Leste.

"Untuk kepentingan Penyelidikan, Penyidikan hingga penetapan tersangka nanti, saya bersama keluarga besar percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Malaka untuk memberikan kepastian hukum kepada kami sebagai korban,"tutup Yan Seran.

Sementara Polres Malaka dan mantan penjabat kepala Desa Builaran belum berhasil di konfirmasi media ini hingga berita tayangkan. *** selayar.pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama