Pengurus Koperasi Tidak Boleh “BAPER” (Quo Vadis Koperasi?)

Pengurus Koperasi Tidak Boleh “BAPER” (Quo Vadis Koperasi?)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Persoalan mengenai sistem perkoperasian serta manajemen dan dinamika koperasi hari ini mengalami banyak problem yang mendasar. Perkembangan dunia memasuki era modernisasi dalam segala aspek dan segi kehidupan menuntut manusia harus bergerak dinamis, tidak boleh lamban apalagi stagnan, salah satunya dalam aspek ekonomi dalam hal ini bagaimana ekonomi kerakyatan bisa tumbuh dan berkembang secara terorganisir. Caranya adalah mendorong tumbuh kembang lembaga-lembaga atau badan-badan keuangan masyarakat secara lebih masif, salah satunya adalah Koperasi.

Koperasi sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang diperbaharui dengan UU 11 Tahun 2020 tentang Perkoperasian, di dalamnya diatur mengenai landasan, asas dan juga prinsip dan nilai pengelolaan koperasi.

Salah satu hak yang dimiliki oleh anggota sebagai pemilik saham dan juga pemilik koperasi adalah hak untuk memberikan saran, kritik dan juga pendapat baik dalam forum RAT ataupun di luar RAT, dengan diminta ataupun tidak. Sehingga jelas bahwa pada dasarnya koperasi menganut landasan Pancasila dan juga berdasarkan hukum.

Lebih jauh, asas penyelenggaraan koperasi adalah berdasarkan kekeluargaan, dengan nilai demokrasi dan keterbukaan serta kegotongroyongan dalam pengelolaan koperasi.

Koperasi di NTT

Provinsi Nusa Tenggara Timur salah satunya Kabupaten Sikka dapat dikatakan sebagai salah satu kabupaten pelopor dan penggerak roda perkoperasian di Indonesia. Di Nian Sikka terdapat beberapa koperasi berkaliber Nasional bahkan eksistensinya sampai di dunia Internasional, Koperasi tersebut antara lain; Pintu Air, Obor Mas dan beberapa koperasi lainnya.

Secara eksplisit membuktikan bahwa masyarakat Sikka dan NTT pada umumnya adalah masyarakat yang sadar dan mendukung lahirnya demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan.

Sayangnya, di tengah euforia masyarakat untuk geliat berkoperasi ada banyak persoalan yang ikut menjadi problem, baik secara internal maupun secara eksternal. Persoalan yang sedang hangat adalah masalah internal antara anggota dan pengurus. Terjadi konflik internal yang berkembang antara pengurus dan anggota.

Berawal dari beberapa anggota yang tidak dilayani atau terlambat dilayani pengajuan pinjaman, berlanjut kepada salah satu anggota yang mengeluarkan pernyataan bahwasanya koperasi dalam keadaan colaps (tidak sehat), yang pada somasi oleh pengurus koperasi secara hukum.

Secara harafiah, frasa colaps berarti dalam keadaan jatuh, roboh, pingsan. Dalam bidang ekonomi dan koperasi, dapat kita tafsirkan sebagai keadaan di mana pengelolaan koperasi dalam keadaan tidak sehat, tidak jalan ataupun ada praktik yang berlawanan dengan tujuan didirikannya koperasi.

Maka, ketika ada anggota koperasi yang bersuara, berpendapat dan memberikan kritik, dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan akan diproses hukum oleh pengurus koperasi, maka semakin jelas, terang, dapat dikatakan bahwa koperasi memang benar-benar dalam keadaan colaps karena membatasi anggota ataupun masyarakat dalam memberikan kontrol berupa kritik dan saran sesuai dengan ketentuan undang-undang koperasi.

Jadi, sejatinya pengurus tidak boleh “bawa perasaan” (BAPER) dalam menanggapi kritik dan saran dari anggota yang sebenarnya adalah bentuk kepedulian terhadap koperasi.

Sedangkan untuk anggota yang merasakan dampak dari penyelenggaraan koperasi yang jika dianggap tidak sehat ‘colaps’ maka dalam rapat anggota tahunan (RAT) dapat meminta akuntan publik untuk mengaudit dan melaporkan kondisi keuangan dan pengelolaan koperasi.

Hal ini perlu didorong, agar kepercayaan masyarakat kepada koperasi dan pengurus dapat meningkat dan geliat koperasi bisa tumbuh lebih besar.*

 


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama