PPPK 2022 Bisa Dapat Tunjangan Pensiunan Seperti PNS? Ini Penjelasan dari KemenPAN RB

PPPK 2022 Bisa Dapat Tunjangan Pensiunan Seperti PNS? Ini Penjelasan dari KemenPAN RB



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 akan kembali dibuka tahun ini.

Namun BKN menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya akan fokus mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK 2022.

Adapun dua kategori yang bisa diangkat PPPK tanpa tes yaitu guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN.

Sedangkan CPNS masih dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja.

Lantas apakah tenaga honorer yang diangkat PPPK 2022 bisa mendapatkan pensiunan seperti PNS?

Sebelum mengetahui hal itu, simak terlebih dahulu jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi ASN tahun 2022 ini.

Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD menyampaikan jumlah pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Adapun formasi yang dibutuhkan pada seleksi ASN 2022 untuk pemerintah pusat mendapatkan alokasi 93.554 formasi.

Dengan rincian sebagai berikut:

- 50.000 PPPK guru

- 25.554 jabatan teknis lain

- 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag)

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

Sedangkan formasi untuk pemerintah daerah mendapatkan alokasi ASN sebanyak 942.257.

Dengan rincian sebagai berikut:

- 758.018 PPPK guru

- 184.239 PPPK fungsional non guru

Berdasarkan peraturan KemenPAN RB UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada lima poin utama yang membedakan PNS dan juga PPPK.

Salah satunya yaitu mengenai hak yang didapatkan PNS dan juga PPPK termasuk tunjangan pensiunan.

PNS memiliki gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan aturan tersebut tidak disebutkan bahwa PPPK akan menerima tunjangan pensiun seperti yang didapatkan PNS.

Itu berarti tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tetap tidak bisa mendapatkan tunjangan pensiun.

Selain tunjangan pensiun, PNS dan PPPK juga memiliki masa kerja yang berbeda.

PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun yaitu pada usia 58 tahun bagi pejabat administrasi sedangkan pejabat pimpinan tinggi yaitu 60 tahun.

Sedangkan PPPK masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

Itulah penjelasan tunjangan pensiun yang tidak didapatkan oleh PPPK 2022 sesuai dengan aturan KemenPAN RB.***

 

Sumber : https://www.ayobandung.com

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama