Namun BKN menjelaskan
bahwa saat ini pihaknya hanya akan fokus mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK
2022.
Adapun dua kategori
yang bisa diangkat PPPK tanpa tes yaitu guru honorer dan tenaga kesehatan non
ASN.
Sedangkan CPNS masih
dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja.
Lantas apakah tenaga
honorer yang diangkat PPPK 2022 bisa mendapatkan pensiunan seperti PNS?
Sebelum mengetahui hal
itu, simak terlebih dahulu jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi ASN
tahun 2022 ini.
Menteri PANRB ad
interim, Mahfud MD menyampaikan jumlah pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak
1.086.128 orang.
Adapun formasi yang
dibutuhkan pada seleksi ASN 2022 untuk pemerintah pusat mendapatkan alokasi
93.554 formasi.
Dengan rincian sebagai
berikut:
- 50.000 PPPK guru
- 25.554 jabatan teknis
lain
- 20.000 formasi dosen
(Kemdikbud/Kemenag)
- 3.000 formasi
dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
Sedangkan formasi untuk
pemerintah daerah mendapatkan alokasi ASN sebanyak 942.257.
Dengan rincian sebagai berikut:
- 758.018 PPPK guru
- 184.239 PPPK
fungsional non guru
Berdasarkan peraturan
KemenPAN RB UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada lima poin
utama yang membedakan PNS dan juga PPPK.
Salah satunya yaitu
mengenai hak yang didapatkan PNS dan juga PPPK termasuk tunjangan pensiunan.
PNS memiliki gaji,
tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta
perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK hanya berhak
mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan aturan
tersebut tidak disebutkan bahwa PPPK akan menerima tunjangan pensiun seperti
yang didapatkan PNS.
Itu berarti tenaga
honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022 tetap tidak bisa mendapatkan tunjangan
pensiun.
Selain tunjangan
pensiun, PNS dan PPPK juga memiliki masa kerja yang berbeda.
PNS memiliki masa kerja
sampai memasuki masa pensiun yaitu pada usia 58 tahun bagi pejabat administrasi
sedangkan pejabat pimpinan tinggi yaitu 60 tahun.
Sedangkan PPPK masa
kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa perjanjian kerja
bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
berdasarkan penilaian kerja.
Itulah penjelasan
tunjangan pensiun yang tidak didapatkan oleh PPPK 2022 sesuai dengan aturan
KemenPAN RB.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com