Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022 /Kominfo Malaka |
Saat ini memang ada
informasi melalui media sosial (medsos) terkait PPPK, akan tetapi
tetapi tidak bisa dijadikan dasar rujukannya.
Berdasarkan pernyataan
kepala BKN belum lama ini bahwasanya pembukaan calon PNS di
tahun 2022 ditiadakan,
artinya guru honorer dan
tenaga non ASN lain
hanya memiliki seleksi PPPK sebagai
jalannya.
Adapun dalam surat
edaran Menpan RB Nomor.B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang
pendataan tenaga non ASN,
disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta
dalam PPPK 2022.
Terkait informasi
tersebut, Bupati Malaka melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau mengakui surat
edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan
tenaga non ASN itu.
"Kita hanya
melakukan pendataan tenaga non ASN, termasuk para guru honorer,
silakan datang ke Kantor Dinas," kata Yohanes Klau, menanggapi
petanyaan para guru honorer
acara tatap muka bersama para guru yang dihadiri
oleh Bupati Malaka. Senin 22 Agustus 2022.
Terkait ada berapa
banyak honorer yang ada di lingkup Pemkab Malaka, diakui cukup
banyak. Namun proses pengangkatannya tentu akan menanti kebijakan a
Adapun dalam surat
edaran Menpan RB Nomor.B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang
pendataan tenaga non ASN,
disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta
dalam PPPK 2022.
Jika guru honorer dan
tenaga non ASN memenuhi kriteria yang
disyaratkan Menpan RB, kesempatan jadi ASN lewat PPPK 2022 semakin
tinggi.
Lantas, apa
saja kriteria tersebut? Ini dia lima yang diminta Menpan RB:
1. Berstatus sebagai
Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah
bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan
honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling
rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling
singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia minimal 20
tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Adapun bagi guru honorer dan
tenaga non ASN yang
memenuhi kriteria di atas, maka dapat segera melampirkan data-data
yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait, yaitu:
1. Data Diri
Tenaga non ASN dan guru honorer wajib
memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (PKK).
Selain itu, lampirkan
juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir
serta jenis kelamin.
Bagi honorer yang
berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor
peserta dan statusnya.
2. Data Pendidikan
Terakhir
Tidak kalah
penting, guru honorer dan
pegawai non ASN juga
harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.
Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.
3. Data Jabatan Terakhir
Pendataan guru honorer dan
pegawai non ASN di
lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir.
Para
calon PNS dan PPPK 2022 harus
melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK,
tanggal awal dan tanggal akhir kerja.
Guru honorer dan
tenaga non ASN juga
akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau
yang masih dijalani saat ini.
Data di atas bisa
diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi
pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.
Dengan pendataan
ini, guru honorer dan
tenaga non ASN bisa
diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun
daerah.
Adanya
peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud
untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang
bersangkutan.
Menpan
RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera
menyampaikan data tenaga non ASN yang ada di
lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***pikiran-rakyat.com