Pernyataan Pemda Malaka Soal Nasib PPPK Guru dan Pegawai Non ASN, Honorer Harap Maklum

Pernyataan Pemda Malaka Soal Nasib PPPK Guru dan Pegawai Non ASN, Honorer Harap Maklum

Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak Serahkan LKPJ tahun 2021 kepada DPRD Malaka, Selasa, 12 April 2022 /Kominfo Malaka


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka belum mendapat petunjuk mengenai pegawai honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Saat ini memang ada informasi melalui media sosial (medsos) terkait PPPK, akan tetapi tetapi tidak bisa dijadikan dasar rujukannya.

Berdasarkan pernyataan kepala BKN belum lama ini bahwasanya pembukaan calon PNS di tahun 2022 ditiadakan, artinya guru honorer dan tenaga non ASN lain hanya memiliki seleksi PPPK sebagai jalannya.

Adapun dalam surat edaran Menpan RB Nomor.B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN, disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam PPPK 2022.

Terkait informasi tersebut, Bupati Malaka melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yohanes Klau mengakui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN itu.

"Kita hanya melakukan pendataan tenaga non ASN, termasuk para guru honorer, silakan datang ke Kantor Dinas," kata Yohanes Klau, menanggapi petanyaan para guru honorer acara tatap muka bersama para guru yang dihadiri oleh Bupati Malaka. Senin 22 Agustus 2022.

Terkait ada berapa banyak honorer yang ada di lingkup Pemkab Malaka,  diakui cukup banyak. Namun proses pengangkatannya tentu akan menanti kebijakan a

Adapun dalam surat edaran Menpan RB Nomor.B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN, disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam PPPK 2022.

Jika guru honorer dan tenaga non ASN memenuhi kriteria yang disyaratkan Menpan RB, kesempatan jadi ASN lewat PPPK 2022 semakin tinggi.

Lantas, apa saja kriteria tersebut? Ini dia lima yang diminta Menpan RB:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Adapun bagi guru honorer dan tenaga non ASN yang memenuhi kriteria di atas, maka dapat segera melampirkan data-data yang dibutuhkan pada PKK di instansi terkait, yaitu:

1. Data Diri

Tenaga non ASN dan guru honorer wajib memberikan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap tanpa gelar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).

Selain itu, lampirkan juga kode lokasi dan tempat lahir setingkat kabupaten atau kota tanda lahir serta jenis kelamin.

Bagi honorer yang berstatus eks THK-II, diwajibkan untuk melampirkan data diri berupa nomor peserta dan statusnya.

2. Data Pendidikan Terakhir

Tidak kalah penting, guru honorer dan pegawai non ASN juga harus memberikan data terkait pendidikan terakhir.

Data-data yang dibutuhkan mulai dari kode pendidikan terakhir, nomor pendidikan terakhir, nomor ijazah, nama sekolah atau perguruan tinggi dan tanggal lulus.

3. Data Jabatan Terakhir

Pendataan guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah juga akan membutuhkan data jabatan terakhir. 

Para calon PNS dan PPPK 2022 harus melampirkan kode jabatan terakhir, nama jabatan terakhir, nomor SK, tanggal SK, tanggal awal dan tanggal akhir kerja.

Guru honorer dan tenaga non ASN juga akan dimintai informasi unit kerja penempatan pada waktu terakhir kali atau yang masih dijalani saat ini.

Data di atas bisa diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing untuk dilakukan pemetaan.

Dengan pendataan ini, guru honorer dan tenaga non ASN bisa diketahui jumlahnya, baik itu di lingkungan instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Adanya peraturan Menpan RB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 itu bermaksud untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Menpan RB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan data tenaga non ASN yang ada di lingkungannya paling lambat pada 30 September 2022.***pikiran-rakyat.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama