Penting! Simak Tujuan Pendataan Honorer, Ternyata Bukan untuk Pengangkatan PPPK 2022

Penting! Simak Tujuan Pendataan Honorer, Ternyata Bukan untuk Pengangkatan PPPK 2022



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022. 

Karena itu, pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa data sebagaimana intruksi yang sudah disampaikan.

Edaran Menteri PAN-RB terbaru bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.

Padahal, tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.

Lantas, apakah terdapat kaitannya dengan seleksi PPPK 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada Juli 2022 lalu.

Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.

Selain itu, Surat Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.

Dua jenis kepegawaian yang dimaksud di lingkungan instansi Pemerintah adalah pegawai ASN PPPK dan pegawai ASN PNS.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata. 

Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN. 

Honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN. 

Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta," kata Deputi Suharmen.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB juga telah emberikan informasi resmi terkait skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Pihak PPK juga telah didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pada pendataan atau pemetaan tenaga honorer, tentulah harus mempersiapkan beberapa data penting.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui peraturan terbarunya menyatakan bakal ada beberapa pelamar yang jadi prioritas utama.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022. Dalam beleid yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 itu disebutkan pemerintah memprioritaskan pelamar ke dalam 3 kelompok.

“Permenpan RB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dikutip dari keterangan tertulis pada, Jumat, 10 Juni 2022.

Berbeda dengan seleksi PPPK Guru di gelombang 1 dan 2 sebelumnya, pada rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses Seleksi Kompetensi.

Alex menjelaskan hal tersebut karena pemerintah tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini. "Tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” ucapnya.

Di dalam aturan teranyar itu disebutkan empat kelompok pelamar prioritas utama (Prioritas Kelompok I). Keempat kelompok prioritas utama itu adalah:

1.      THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021

2.      Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021

3.      Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021

4.      Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021

Adapun pelamar Prioritas II yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan  prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Lebih jauh Alex menyebutkan prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan. "Yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” katanya.

Ia menjelaskan nantinya seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru tahun 2022 hanya terdiri atas dua tahap.

Dua tahap itu adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Sedangkan seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar. 

Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021 lalu. Dengan begitu, para pelamar Prioritas I tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK guru tersebut.***

 


 

 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama