Karena itu,
pendataan tenaga honorer, non-ASN harus segera dipersiapkan beberapa
data sebagaimana intruksi yang sudah disampaikan.
Edaran Menteri PAN-RB
terbaru bahwa pendataan tenaga honorer atau non-ASN
diperuntukkan menjadi syarat agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK 2022.
Padahal,
tujuan pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang
sebenarnya bukanlah untuk syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK 2022.
Lantas, apakah terdapat
kaitannya dengan seleksi PPPK 2022? Diketahui bahwa Surat Edaran Menteri PAN-RB
yang dimaksud yaitu SE yang dirilis pada Juli 2022 lalu.
Surat Edaran tersebut
untuk menindaklanjuti adanya penghapusan tenaga honorer atau
non-ASN yang diberlakukan pada tahun 2023.
Selain itu, Surat
Edaran tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa
di instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis kepegawaian.
Dua jenis kepegawaian
yang dimaksud di lingkungan instansi Pemerintah adalah pegawai ASN PPPK dan
pegawai ASN PNS.
Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi
pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata.
Menurut Suharmen, hanya
dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai
non-ASN.
Honorer K2 harus
terdaftar dalam database BKN.
Untuk pegawai non-ASN,
kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.
"Jadi, yang didata
hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan
swasta," kata Deputi Suharmen.
Sebelumnya, Menteri
PAN-RB juga telah emberikan informasi resmi terkait
skema pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Pihak PPK juga telah
didorong untuk melakukan pemetaan tenaga honorer atau pegawai
non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Pada pendataan atau
pemetaan tenaga honorer, tentulah harus mempersiapkan beberapa data
penting.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui peraturan
terbarunya menyatakan bakal ada beberapa pelamar yang jadi prioritas
utama.
Hal tersebut tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 tahun 2022. Dalam beleid yang mengatur tentang pengadaan
PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 itu
disebutkan pemerintah memprioritaskan pelamar ke dalam 3 kelompok.
“Permenpan RB 20 ini
mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan
sebaran yang baik,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex
Denni dikutip dari keterangan tertulis pada, Jumat, 10 Juni 2022.
Berbeda dengan
seleksi PPPK Guru di gelombang 1 dan 2 sebelumnya, pada rekrutmen PPPK guru
2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses Seleksi
Kompetensi.
Alex menjelaskan
hal tersebut karena pemerintah tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang
memang shortage (kekurangan) saat ini. "Tetapi yang memenuhi
nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” ucapnya.
Di dalam aturan
teranyar itu disebutkan empat kelompok pelamar prioritas utama (Prioritas
Kelompok I). Keempat kelompok prioritas utama itu adalah:
1. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi
PPPK JF guru tahun 2021
2.
Guru non-ASN
yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
3.
Lulusan PPG yang
memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada
seleksi PPPK JF guru tahun 2021
Adapun
pelamar Prioritas II yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II)
dan prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di
Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Lebih jauh
Alex menyebutkan prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang
batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori
pelamar secara berurutan. "Yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri,
Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” katanya.
Ia menjelaskan nantinya
seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (PPPK JF) Guru tahun 2022 hanya terdiri atas dua tahap.
Dua tahap itu adalah
seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi
dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan
dokumen pelamaran.
Sedangkan seleksi
kompetensi untuk menilai kesesuaian Kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar.
Adapun seleksi
kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021 lalu.
Dengan begitu, para pelamar Prioritas I tidak perlu lagi mengikuti ujian
seleksi kompetensi PPPK guru tersebut.***