Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri lewat sidang KKEP yang berlangsung selama hampir 17 jam. |
Sidang KKEP terhadap
Ferdy Sambo atas perkara pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias
Nofryansyah Yoshua Hutabarat ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul
09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
Usai persidangan, Ferdy
Sambo yang masih berseragam lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua di pundaknya
itu keluar dari ruang sidang. Dia keluar dengan pengawalan sejumlah anggota
Propam Polri.
Tanpa berbicara sedikit
pun, Sambo langsung berjalan keluar dengan raut wajah tanpa ekspresi alias
datar. Pandangan matanya menatap lurus ke depan. Sementara anggota Propam dari
pangkat Inspektur Satu (Iptu) hingga Komisaris Besar (Kombes) turut mengawal
dia keluar.
Mantan Kadiv Propam
Polri ini juga terlihat menenteng sebuah map berwarna hijau. Diduga map
tersebut berisi surat permohonan maaf kepada Polri yang ia tulis tangan.
Sidang Komisi Kode Etik
Polisi (KKEP) ini diketahui dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad
Dhofiri sebagai ketua, Kepala STIK Polri Irjen Yazid Fanani Wakil Ketua, Kadiv
Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing
dan Irjen Rudolf sebagai anggota.
Sidang etik ini
menghadirkan 15 orang saksi meliputi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
hingga sejumlah anggota Polri yang mengetahui peristiwa kematian ajudan Ferdy
Sambo itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
15 orang saksi itu
meliputi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf, Brigjen
Hari Nugroho, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman,
Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP
Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky
Nellson Soplanit, dan Kombes Murbani Budi Pitono. ***Merdeka.com