Ilustrasi |
Wanita bernama Ance
alias Ang (26) harus menerima kenyataan pahit menjadi korban kawin tangkap lantaran
kekasihnya, Wadda Batte tak kunjung datang meminangnya.
Sebelumnya, Ang dan
Wadda berpacaran di Bali sejak 2021 ketika mereka bekerja di sana. Pada 14 Juli
2022 lalu, korban pulang dari Bali setelah 4 tahun bekerja di sana.
Wadda berjanji
akan meminang Ang
pada Senin, 25 Juli 2022. Maka dari itu, pihak keluarga Ang sudah mempersiapkan
segalanya dan telah memanggil para tetangga.
Namun, Wadda bersama
keluarganya tak kunjung hadir. Ang yang gelisah segera menghubungi Wadda, namun
apa daya tak dihiraukan oleh Wadda.
Atas kejadian itu,
pihak keluarga Ang menjadi malu dan tak enak hati karena telah mengundang para
tetangga dan kerabat.
Merasa tak ada pilihan
lain, salah satu keluarga Ang menyarankan untuk mencari pengganti Wadda Batte
baginya.
Keputusan pun jatuh
kepada Lingu Bolu (29) untuk meminang Ang.
Merasa didukung oleh keluarga korban, Lingu Bolu pun segera melancarkan
aksi kawin
tangkap.
Sesuai adat Sumba Barat, Lingu
Bolu segera mengambil kuda dan mengikatkannya di depan rumah Ang sebaga tanda
akan dipinang.
Setelah itu, Lingu Bolu
bersama tiga orang pemuda mulai masuk ke rumah korban dan langsung membawa
korban secara paksa.
Kedua orang tua korban
hanya bisa menangis dan tak dapat berbuat apa-apa. Korban yang merasa sakit
hati karena Wadda Batte yang tak menepati janjinya, hanya bisa meronta dan
menangis histeris.
Korban dibawa ke rumah
Lingu Bolu di Kampung Kabala Poddu, Kabupaten Sumba Barat.
Satreskrim Polres Sumba Barat segera
menangani kasus penculikan atau kawin tangkap ini.
Kapolres Sumba Barat, AKBP
Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat mengatakan
telah memeriksa para saksi.
"Saksi yang sudah
diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai
saksi dan akan ada pemeriksaan ahli. Setelah itu gelar perkara untuk penetapan
tersangka," ujarnya pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Dia menambahkan, kasus
ini dijerat pasal penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan
kemerdekaan.
Hal ini sebagaimana
dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1
KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***floreseditorial.com