Wanita Ini Jadi Korban Kawin Tangkap Karena Kekasih Tak Kunjung Datang, di Sumba Barat NTT

Wanita Ini Jadi Korban Kawin Tangkap Karena Kekasih Tak Kunjung Datang, di Sumba Barat NTT

Ilustrasi


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Nasib naas menjadi korban kawin tangkap menimpa seorang wanita di Kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba BaratNTT.

Wanita bernama Ance alias Ang (26) harus menerima kenyataan pahit menjadi korban kawin tangkap lantaran kekasihnya, Wadda Batte tak kunjung datang meminangnya.

Sebelumnya, Ang dan Wadda berpacaran di Bali sejak 2021 ketika mereka bekerja di sana. Pada 14 Juli 2022 lalu,  korban pulang dari Bali setelah 4 tahun bekerja di sana.

Wadda berjanji akan meminang Ang pada Senin, 25 Juli 2022. Maka dari itu, pihak keluarga Ang sudah mempersiapkan segalanya dan telah memanggil para tetangga.

Namun, Wadda bersama keluarganya tak kunjung hadir. Ang yang gelisah segera menghubungi Wadda, namun apa daya tak dihiraukan oleh Wadda.

Atas kejadian itu, pihak keluarga Ang menjadi malu dan tak enak hati karena telah mengundang para tetangga dan kerabat.

Merasa tak ada pilihan lain, salah satu keluarga Ang menyarankan untuk mencari pengganti Wadda Batte baginya.

Keputusan pun jatuh kepada Lingu Bolu (29) untuk meminang Ang. Merasa didukung oleh keluarga korban, Lingu Bolu pun segera melancarkan aksi kawin tangkap.

Sesuai adat Sumba Barat, Lingu Bolu segera mengambil kuda dan mengikatkannya di depan rumah Ang sebaga tanda akan dipinang.

Setelah itu, Lingu Bolu bersama tiga orang pemuda mulai masuk ke rumah korban dan langsung membawa korban secara paksa.

Kedua orang tua korban hanya bisa menangis dan tak dapat berbuat apa-apa. Korban yang merasa sakit hati karena Wadda Batte yang tak menepati janjinya, hanya bisa meronta dan menangis histeris.

Korban dibawa ke rumah Lingu Bolu di Kampung Kabala Poddu, Kabupaten Sumba Barat.

Satreskrim Polres Sumba Barat segera menangani kasus penculikan atau kawin tangkap ini.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat mengatakan telah memeriksa para saksi.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi dan akan ada pemeriksaan ahli. Setelah itu gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujarnya pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Dia menambahkan, kasus ini dijerat pasal penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.

Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***floreseditorial.com

 





Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama