Enam aturan baru
seleksi PPPK 2022 berisi ketentuan, formasi, jadwal seleksi, penempatan honorer
saat seleksi PPPK 2022 dan juga jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2022.
Simak lima aturan baru
pada seleksi PPPK 2022, jumlah formasi dan juga link juknis resmi seleksi PPPK
2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.
1. Aturan Ketentuan
Pembuatan Akun SSCASN
Dalam seleksi PPPK
2022, tidak semua honorer diharuskan membuat akun SSCASN. Hal ini kaitannya
hanya pelamar yang belum memiliki akun SSCASN di seleksi PPPK 2021 yang
diharuskan membuat akun.
Adapun yang wajib
membuat akun SSCASN adalah pelamar baru pada seleksi PPPK 2022, salah satunya
adalah pelamar umum yang memiliki masa aktif mengajar < 3 tahun dan
terdaftar Dapodik.
2. Aturan Penentuan
Pelamar Prioritas
Pelamar P1, P2, dan P3
ataupun pelamar umum yang telah memiliki akun SSCASN dapat langsung log in pada
akun SSCASN masing-masing.
Nantinya pelamar akan
langsung otomatis tersinkronisasi dengan data Dukcapil dan juga Kemdikbud dalam
hal ini data Dapodik dan SIM Kebutuhan Guru guna penempatan.
Pelamar akan
mendapatkan pemberitahuan masuk dalam kategori pelamar P1, P2, atau P3 atau
bahkan pelamar umum berdasarkan sistem yang telah ditetapkan BKN.
3. Aturan Konfirmasi
Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1)
Pelamar P1, dapat
langsung melakukan pemilihan formasi yang tersedia serta langsung dapat
melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Akan tetapi bila calon
peserta secara sistem dinyatakan masuk pada Kategori P2, maka diharuskan
menunggu ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P1 selesai memilih dan
melakukan konfirmasi kesediaan penempatan.
Sedangkan jika sistem
menyatakan calon pelamar masuk pada Kategori P3, maka juga harus menunggu
ketersediaannya sisa formasi pasca pelamar P2 selesai memilih dan melakukan
konfirmasi kesediaan penempatan.
Pelamar P3 akan
menempuh mekanisme seleksi seleksi kesesuaian/verifikasi.
Sedangkan jika secara
sistem dinyatakan termasuk kategori bagi pelamar umum, maka untuk bisa mengisi
sisa formasi yang tersedia diharuskan untuk melakukan seleksi tes CAT UNBK
terlebih dahulu.
4. Ada Perangkingan
Pelamar Prioritas 2 dan 3
Bagi pelamar P2 dan P3
akan dilakukan sistem ranking, dan tidak diharuskan ikut seleksi tes.
Simak ilustrasi berikut:
Pak
Aef adalah guru honorer pada sekolah A, namun dalam satu wilayah membutuhkan 4
formasi untuk dapat tersebar pada 4 sekolah yaitu sekolah A, B, C, dan D.
Namun,
yang dibuka hanya ada di sekolah A dan B, itu artinya formasi yang tersebar
hanya pada 2 sekolah saja.
Dikarenakan
formasi yang tersedia hanya ada di sekolah A dan B, maka pelamar dari sekolah C
dan D akan melakukan pelamaran pada sekolah A dan B.
Sehingga,
pelamar yang berasal dari sekolah C dan D hanya perlu melakukan isi biodata
diri, sedangkan untuk penempatan akan ditentukan secara sistem oleh Kemdikbud
Ristek.
Lalu
berikutnya akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi dan observasi pada
masing-masing sekolah dalam hal ini adalah sekolah A dan B (yang menyediakan
formasi).
Nah,
pada tahap ini Pak Aef sebagai pelamar dari sekolah A yang juga sekaligus
terdapat formasi pada sekolah A juga turut dilakukan penilaian oleh Kemdikbud
Ristek.
Sedangkan
untuk pelamar B dinilai di sekolahnya yaitu sekolah B, pelamar C dinilai di
sekolahnya yaitu sekolah C, dan pelamar D dinilai di sekolahnya yaitu sekolah
D.
Nah,
pada tahap penilaian ini, jika ternyata pelamar C dan D memiliki nilai
akumulasi yang lebih tinggi dari pelamar A dan B, maka formasi akan otomatis
dipindahkan ke sekolah C dan D berasal.
Hal
yang demikian dapat terjadi dikarenakan nilai C dan D lebih unggul dari pada
pelamar A dan B, sebagaimana mekanisme perangkingan bagi pelamar P2 dan P3 yang
telah ditentukan pada saat Rakor.
5. Ada Perubahan
Passing Grade Bagi Pelamar Umum
Jika melihat seleksi
PPPK 2021 lalu, passing grade (PG) untuk peserta seleksi CAT UNBK mengalami
perubahan.
Sehingga untuk batas
ambang PG tahun 2022 ini juga akan dimungkinkan sama dengan batas ambang PG
tahun sebelumnya pasca perubahan.
Bagi pelamar umum yang
memiliki serdik, akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.
Namun yang menjadi
kunci lulus atau tidaknya, bisa atau tidaknya menggunakan afirmasi serdik
adalah pelamar umum harus mencapai jumlah minimal soal yang dijawab benar.
Untuk soal kompetensi
teknis, butir soal berjumlah 80-100, dengan bobot soal 60%.
Untuk soal manajerial
sosiokultural dan wawancara, jumlah total butir soal yaitu 50, dengan bobot
soal 40%.
Adapun jumlah formasi
PPPK 2022 Instansi Pusat yaitu sebanyak 90.690 formasi. Dan untuk Instansi
Daerah sebanyak 439.338 formasi dengan rincian sebagai berikut :
· Jumlah formasi PPPK
guru, 319.716 formasi.
· Jumlah formasi PPPK
tenaga kesehatan, 92.014 formasi.
· Jumlah formasi PPPK
tenaga teknis, 27.608 formasi.
Link download juknis
seleksi PPPK 2022 dapat anda unduh dengan klik di sini.
Semoga informasi ini
bermanfaat.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com