Kepala Dinas Perhubungan NTT,Isyak Nuka. |
"Hari ini pak gub
sudah terbitkan. Tadi pagi saya sudah. Sebenarnya sudah proses dari kemarin
saya pikir pak gub hari ini sudah tandatangan," kata Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) NTT, Isyak Nuka, Selasa 6 September 2022.
Isyak menyebut setelah
diterbitkan Pergub, maka aturan itu
disampaikan ke kepala daerah kabupaten/kota sebagai rujukan menerbitkan
aturan ikutan di daerah.
Dia menjelaskan kenaikan bahan
bakar minyak (BBM) ini harus dibarengi dengan kenaikan tarif.
Pemberlakuan tarif lama sudah berlangsung sejak 2019 lalu melalui Pergub nomor
101 tahun 2019. Dengan kenaikan BBM ini gubenur memandang wajar bila
tarif angkutan juga dinaikkan.
Dengan demikian,
pemerintah berharap para operator angkutan umum dan pengusaha tranportasi
darat, tidak perlu resah ataupun berdemo untuk kenaikan tarif. Isyak menyebut,
pemerintah telah menyiapkan langkah untuk penyesuaian tarif ini.
"Yang jelas
kenaikan BBM sejalan dengan kenaikan tarif angkutan orang," sebut
Isyak.
Besaran kenaikan tarif
ini dari Rp 1.000-Rp 2.000 rupiah dari tarif yang berlaku sekarang. Isyak
menjabarkan, Pergub ini mengatur tentang tarif dasar. Dari tarif dasar
ini, dimungkinkan bagi para pengusaha untuk menaikkan tarif sesuai batas atas
dan batas bahwa.
"Untuk tarif batas
atas diberikan sampai paling tinggi 30 persen dan tarif batas bawah itu minimal
sampai 20 persen," jelasnya.
Hitungannya, jelas
Isyak, tarif itu per orang untuk satu kilometer (Km). Ia mencontohkan, tarif
dasar satu bisa yakni Rp 250 per orang dalam satu Km, maka 100 Km artinya harga
tarifnya menjadi Rp 25.000.*** flores.tribunnews.com