Barang bukt mobil dalam kasus pengadaan bibit bawang merah Kabupaten Malaka. (Foto: Digtara.com) |
“Kita limpahkan ke KPK
setelah penanganan kasus ini diambil alih KPK,” ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs
Setyo Budiyanto, SH MH di Polda NTT seperti dilansir digtara.com.
Kapolda NTT, Irjen Pol
Drs Setyo Budiyanto, SH MH mengakui kalau pengambilalihan perkara pengadaan
bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun
2021 lalu dan dibuka kembali pada tahun 2022.
“Penanganan lebih
lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Disisi lain pihak-pihak yang
berperkara perlu aspek kepastian hukum,” ujar Kapolda NTT.
Penyidik Subdit
III/tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda NTT sebelumnya menyita
sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang
merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka.
Barang bukti tersebut
antara lain dua box dokumen perencanaan, proses pengadaaan, dokumen pelaksaan
kontrak serta dokumen pembayaran terkait paket pekerjaan pengadaan benih bawang
merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka
Tahun Anggaran 2018.
Satu unit mobil HRV
warna hitam nomor polisi W 1175 VK senilai Rp 400.000.000 milik tersangka
Severinus Defrikandus Siriben.
Polisi juga menyita
uang tunai Rp 665.696.000 dari sembilan tersangka. Terbanyak disita uang
Rp 250 juta dari tersangka Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka
tahun 2018). Jumlah total penyelamatan keuangan negara Rp
1.065.696.000. Seluruh barang bukti ini diserahkan ke penyidik KPK
disertai berita acara pelimpahan.