Menanggapi hal
tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menilai sertifikasi guru atau Sertifikasi
Kompetensi Guru menjadi indikator penting yang wajib dimiliki oleh seorang
guru.
Sehingga pemberian
Sertifikasi telah menjadi kebijakan negara terhadap profesi guru yang telah
diterapkan negara pasca memberlakukan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen.
Linus menambahkan,
khusus di Provinsi NTT NTT, pelaksanaan Sertifikasi dimulai pada tahun 2006
dengan sistem berbasis portofolio hingga sekarang mengalami berbagai
penyesuaian sesuai perkembangan teknologi dan informasi.
Dalam perjalanannya
apabila terjadi perubahan isu pemutihan tunjangan sertifikasi guru, maka akan menjadi
pertanda kemunduran dalam memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap
profesi guru. (*) poskupang.com