Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 8-10 dibuka kembali. Foto/Tangkap layar laman Sekolah Penggerak. |
CGP PGP diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah yang belum memiliki Nomor
Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) serta memenuhi persyaratan pendaftaran.
Sebagai informasi,
Program Guru Penggerak bertujuan menciptakan pemimpin pembelajaran yang
berpusat pada murid. Nantinya, para guru dapat mengembangkan diri dengan
berbagi dan berkolaborasi secara mandiri.
Selain itu, guru
penggerak juga berperan dalam menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain
terkait pengembangan pembelajaran di sekolah serta menggerakkan komunitas
belajar untuk rekan guru di sekolah dan wilayahnya.
Bagi detikers yang
tertarik mendaftar, simak persyaratan dan informasi terkait CGP PGP sebagaimana
dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak
Persyaratan pendaftaran
Seleksi Calon Guru Penggerak dibagi ke dalam dua kriteria, yaitu kriteria umum
dan seleksi. Berikut penjabarannya.
1.
Kriteria umum
Ø Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
Ø Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik)
Ø Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
Ø Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
Ø Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10
tahun
Ø Memiliki keinginan kuat menjadi guru penggerak
Ø Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG,
atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen
dan pendidikan guru penggerak.
2.
Kriteria seleksi
·
Menerapkan
pembelajaran yang berpusat pada murid
·
Memiliki
kemampuan untuk fokus pada tujuan
·
Memiliki
kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
·
Memiliki daya
juang (resilience) yang tinggi
Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
·
Memiliki
kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus
memperbaiki diri
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman
mengembangkan orang lain
·
Memiliki
kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Alasan pematokan pengalaman mengajar selama 5 tahun dengan sisa masa kerja
minimal 10 tahun dikarenakan calon guru penggerak harus berpengalaman dan telah
menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid.
Adapun masa kerja 10 tahun memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang
cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada program
Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai guru penggerak
di sekolah maupun wilayahnya.
Linimasa Tahapan
Seleksi Calon Guru Penggerak
·
Periode
pendaftaran: 1 - 30 September 2022
·
Verifikasi,
validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai: 1 - 31 Oktober 2022
·
Pengumuman tahap
I: 2 - 4 November 2022
·
Simulasi
mengajar dan wawancara: 8 November 2022 - 24 Februari 2023
·
Pengumuman tahap
II: 27 - 28 Februari 2023
·
Pendidikan guru
penggerak angkatan 8: 4 April - 13 Oktober 2023
·
Pendidikan guru
penggerak angkatan 9 & 10: akan diinformasikan kemudian
Tata Cara Pendaftaran
Seleksi Calon Guru Penggerak
·
Buka laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
·
Klik menu
pendaftaran
·
Pilih opsi Guru
Penggerak Angkatan 8 s/d 10
·
Isi data yang
tertera di laman dan ikuti tahapannya
Keuntungan yang Didapat Setelah Mengikuti Program Guru Penggerak
Untuk menjadi guru
penggerak, guru harus mengikuti pendidikan selama 6 bulan. Selama mengikuti
proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan
mendapatkan sejumlah keuntungan, yaitu:
·
Pendidikan Guru
Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
·
Peningkatan
kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
·
Pengalaman
belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
·
Pengalaman
belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program
guru penggerak
·
Pengalaman
mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan
guru penggerak
·
Mendapatkan
komunitas belajar baru
Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak
Selama pelaksanaan
Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:
Ø Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan
bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
Ø Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika
diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan)
Nah, itulah pembahasan terkait pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak untuk
angkatan 8, 9 dan 10. Informasi selengkapnya bisa detikers cek di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ *** edukasi.sindonews.com