Ilustrasi Pilkades Malaka 2022 |
Setapak Rai Numbei
mengutip dari chanel YouTube Miju Channel, ada 4 tahapan dalam pelaksanaan
Pilkades serentak Kabupaten Malaka.
I. Tahapan Persiapan
1) Pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang
berakhirnya masa jabatan dan persiapan pelksanaan pilkades tahun 2022 14
Agustus 2022
2)
Pembentukan
Panitia Pemilihan oleh BPD 24 – 30 Agustus 2022
3)
Bimtek Panitia
Pemilihan Kepala Desa 24 Agustus – 23 September 2022
4)
Penyampaian DPT
pemilih terkahir (Pilkada lalu) Kepada Panitia Pimilihan 24 September 2022
5)
Pengajuan
rencana biaya dari Panitia kepada Bupati 24 September – 23 Oktober 2022
6)
Pemutakhiran dan
Validasi Pemilih 25 -29 September 2022
7)
Penetapan daftar
pemilih sementara (DPS) 30 September 2022
8)
Pengumuman
Daftar Pemilih Sementara (DPS) 1 – 3 Oktober 2022
9)
Perbaikan DPS
(masukan dan tanggapan atas pentapan DPS) 4 – 7 Oktober 2022
10)Pencatatan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb Pilkades) 8 – 10 Oktober 2022
11)Penetapan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 11 Oktober 2022
12)Pengumuman
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 12 – 16 Oktober 2022
13)Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 17 Oktober 2022
II. TAHAPAN PENCALONAN
1. Pengumuman pendaftaran Calon 18
– 24 Oktober 2022
2. Pendaftaran Calon 20 – 26 Oktober 2022
3. Penelitian persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa 27 – 31 Oktober
2022
4. Pengumuman hasil Penelitian persyaratan Administrasi Calon Kepala Desa 1 – 2
November 2022
5.
Seleksi tambahan jika lebih dari 5 (lima) calon yang memenuhi persyaratan administrasi
3 – 6 November 2022
6. Penetapan dan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa 7 – 8 November 2022
7. Pengumuman calon kepala Desa 9 – 10 N0vember 2022
8. Pelaksanaan Kampanye 11 – 17 November 2022
9. Masa tenang 18 – 20 November 2022
10. Penyampaian undangan Pemilih 21 – 23 November 2022
11. Pendistribusian Logistik dari Kabupaten ke Desa 24 November – 1 Desember
2022
III TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA
1. Pemungutan suara, penghitungan
suara di TPS 2 Desember 2022
2. Rapat pleno penghitungan suara di tingkat Desa 2 Desember 2022
IV TAHAPAN PENETAPAN
1)
Penetapan calon
kepala desa yang memperoleh suara terbanyak sebagai Kepala Desa terpilih 2
Desember 2022
2)
Penyampaian
laporan hasil pemilihan kepala desaa dari Panitia Pemilihan kepada BPD 3 – 9
Desember 2022
3)
Penyampaian
Laporan hasil pemilihan kepala desa dri BPD kepada Bupati melalui Camat dengan
tembusan kepala Desa 10 – 17 Desember 2022
4)
Penyelesaian
Sengketa 17 Desember 2022 – 10 Januari 2023
5)
Bupati Malaka
mengeluaarkan SK Penetapan Pemenang Pilkades Tahun 2022 11 Januari 2023
6) Bupati Malaka melantik Kepala Desa Terpilih tahun 2022 14 Februari 2023