Melkianus Conterius Seran bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan Ketua Komisi III DRPD Henri Melky Simu ke Polres Malaka. Gambar diambil pada Selasa malama 11 Oktober 2022. |
Pasalnya, Henri Melky Simu diduga
telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bupati Malaka yang
mengatakan 'bupati Malaka jangan-jangan masuk angin'.
Demikian disampaikan
Kuasa hukum Bupati Malaka atas nama Melkianus Conterius Seran, Wilfridus Son
Lau, SH., MH, Ferdinandus Maktaen, SH, dan Silvester Nahak, SH.
Dengan dasar ini
Melkianus Conterius Seran bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan Ketua
Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu ke pihak
kepolisian.
"Ia benar, kita
sudah melaporkan Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu ke pihak
kepolisian," kata Melkianus kepada Pos Kupang.
Hal ini berdasarkan laporan
polisi dengan nomor: LP / B / 152 / X / 2022 / SPKT / Polres Malaka. Pada 11
Oktober 2022.
Sementara Ketua Komisi
III DRPD Kabupaten Malaka Henri Melky Simu ketika
dikonfirmasi Pos Kupang di Betun, Rabu 12 Oktober 2022 mengatakan akan siap
menghadapi apabila ada panggilan dari pihak kepolisian.
"Saya masih dalam
prinsip yang sama yakni sebagai warga negara Indonesia yang baik siap taat
hukum. Ia kalau ada panggilan dari pihak kepolisian kita hargai dan memberi
keterangan," demikian. (*) poskupang.com