Ilustrasi pendataan Non ASN |
Diketahui, pihak BKN
telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi, pada portal BKN
per tanggal 3 Oktober 2022, dengan total berjumlah 2.215.542.
Angka tersebut terdiri
dari 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Berikut adalah poin
yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya
Pratama.
1. Pendataan Non-ASN
Diikuti sebanyak 590 Instansi
Jumlah instansi
pemerintah yang ikut pendataan non-ASN yang dimulai September 2022, adalah
sebanyak 590 instansi, terdiri dari 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
2. Tahap Prafinalisasi
Pendataan Non-ASN Diikuti Verval
Di mnaa hasil tahap
prafinalisasi itu, masing-masing instansi wajib lakukan verifikasi dan validasi
kembali, guna memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori
non-ASN pada SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
3. Harus Diumumkan
Paling Lambat per 8 Oktober 2022
Dalam hal ini instansi
wajib mengumumkan ke masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling
lambat tanggal 8 Oktober 2022.
Langkah itu harus
dilakukan guna mendapat umpan balik dari masyarakat dan memastikan adanya
transparansi, serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
4. Perbaikan Data 10
Hari
Setelah itu, instansi
juga wajib melakukan perbaikan data, berdasarkan hasil umpan balik masyarakat,
dalam jangka waktu 10 hari kalender, atau paling lambat pada 22 Oktober 2022
pukul 17.00 WIB.
Data hasil pendataan
non-ASN tahap prafinalisasi dirilis BKN, pada portal pendataan yang menjadi
rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang sudah
diinput di portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
5. Data Final Dilampiri
SPTJM
Setelahnya, di tahap
finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib
juga disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah
ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika data final tidak
disertai dengan SPTJM, maka data itu tidak akan dijadikan data dasar tenaga
non-ASN.
6. Konsekuensi Hukum
jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan
Apabila pada kemudian
hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan
pendataan non-ASN dalam SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan SM PANRB Nomor
B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik
terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Di mana Surat Edaran 2
MenPAN-RB Sebelumnya
Diketahui, SM
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M
SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Surat yang diterbitkan
era Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu mengamanahkan persyaratan dan kategori
pendataan non-ASN.
Adapun SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022
diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), soal Status Kepegawaian di
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut
tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di
pusat dan daerah.
Di mana terdapat 6 poin
dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.
Soal pendataan Non-ASN,
tertuang dalam poin terakhir, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan
pegawai Non-ASN.
Sementara untuk non-ASN
yang penuhi syarat dapat diikutsertakan pada seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Dalam hal ini, PPK juga
diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, di instansi
masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN atau honorer.
Pada poin sebelumnya,
juga disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis
kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023.
Demikian poin hasil
pendataan Non-ASN yang resmi dikeluarkan oleh BKN.***