BERIKUT 6 Poin Hasil Pendataan Non ASN Pada PPPK 2022, Resmi dari BKN! Silahkan Dicek ya

BERIKUT 6 Poin Hasil Pendataan Non ASN Pada PPPK 2022, Resmi dari BKN! Silahkan Dicek ya

Ilustrasi pendataan Non ASN


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sebagai calon PPPK 2022, honorer patut mengetahui poin penting hasil pendataan Non-ASN yang dikeluarkan oleh BKN.

Diketahui, pihak BKN telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi, pada portal BKN per tanggal 3 Oktober 2022, dengan total berjumlah 2.215.542.

Angka tersebut terdiri dari 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Berikut adalah poin yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

1. Pendataan Non-ASN Diikuti sebanyak 590 Instansi

Jumlah instansi pemerintah yang ikut pendataan non-ASN yang dimulai September 2022, adalah sebanyak 590 instansi, terdiri dari 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.

2. Tahap Prafinalisasi Pendataan Non-ASN Diikuti Verval

Di mnaa hasil tahap prafinalisasi itu, masing-masing instansi wajib lakukan verifikasi dan validasi kembali, guna memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

3. Harus Diumumkan Paling Lambat per 8 Oktober 2022

Dalam hal ini instansi wajib mengumumkan ke masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

Langkah itu harus dilakukan guna mendapat umpan balik dari masyarakat dan memastikan adanya transparansi, serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

4. Perbaikan Data 10 Hari

Setelah itu, instansi juga wajib melakukan perbaikan data, berdasarkan hasil umpan balik masyarakat, dalam jangka waktu 10 hari kalender, atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi dirilis BKN, pada portal pendataan yang menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang sudah diinput di portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

5. Data Final Dilampiri SPTJM

Setelahnya, di tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib juga disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data itu tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

6. Konsekuensi Hukum jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan

Apabila pada kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Di mana Surat Edaran 2 MenPAN-RB Sebelumnya

Diketahui, SM Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat yang diterbitkan era Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu mengamanahkan persyaratan dan kategori pendataan non-ASN.

Adapun SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), soal Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.

Di mana terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.

Soal pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.

Sementara untuk non-ASN yang penuhi syarat dapat diikutsertakan pada seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Dalam hal ini, PPK juga diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN atau honorer.

Pada poin sebelumnya, juga disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023.

Demikian poin hasil pendataan Non-ASN yang resmi dikeluarkan oleh BKN.***

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama