Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok |
Pelapornya adalah
seorang pemuda bernama Junus Dami. Dia merasa telah ditipu karena sebelumnya
dimintai uang sebesar Rp250 juta dengan jaminan akan diloloskan sebagai anggota
Bintara Polri tahun 2021 lalu. Namun pada akhirnya gagal.
Minta Rp250 Juta
Laporan korban terkait
disiplin anggota Polri berupa melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra
Polri salah satunya dengan menjadi 'calo casis' . Laporan ditujukan ada oknum
Anggota Polres Rote Ndao sesuai Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri,
PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kakak korban, Melkianus
Dami mengatakan, adiknya mengikuti tes polisi pada
tahun 2021 lalu. Adiknya mendaftarkan diri sebagai Calon Bintara Polri pada
Polres Rote Ndao.
Kemudian, Anggota
Polres Rote Ndao, Aipda AA menjanjikan untuk membantu Junus Dami lulus menjadi
anggota Bintara Polri, dengan ketentuan harus membayar uang sebesar Rp250 juta.
"Dia (AA) minta
Rp250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau," ungkap Melkianus,"
Rabu (19/10).
Agar Junus Dami lulus
menjadi anggota Polri, Melkianus bersama keluarganya kemudian mengusahakan
pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat tanah, serta
surat berharga lainnya.
"Setelah dapat
uang, saya bertemu pak AA di rumahnya di leter S. Waktu itu uang tunai hanya
Rp225 juta, tapi pak AA tulis kuetansi Rp250 juta, dengan ketentuan bahwa uang
sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi
padi yang siap untuk dipanen," kata Melki.
Setelah menerima uang
tersebut, pelaku meyakinkan korban dan keluarganya bahwa pasti diterima. Namun
dalam perjalanannya, korban yang menjalani tes bintara Polri kemudian
dinyatakan gugur pada Pemeriksaan kesehatan tahap pertama.
Keluarga korban meminta
kembali uang yang telah diberikan kepada pelaku AA. Namun AA selalu berdalih
dengan berbagai alasan. Bahkan menantang keluarga korban untuk membawa masalah
tersebut ke jalur hukum.
"Kini kami harus
menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp4 juta per bulan
selama tiga tahun," ujar Melki.
Selain melapor ke
Propam Polda NTT, keluarga korban juga akan melapor secara pidana ke SPKT,
karena ada kerugian yang ditimbulkan akibat ulah calo penerimaan bintara Polri.
Penjelasan Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT,
Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya laporan mantan calon siswa bintara
Polri dari Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Ariasandy,
laporan tersebut diterima oleh Bidang Propam Polda NTT karena berkaitan dengan
anggota Polri yang telah melanggar kode etik.
"Laporan pengaduan
dari masyarakat telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang
Propam karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote
Ndao," jelasnya.
Dia meminta masyarakat
untuk tidak pernah mempercayai semua janji dari calo. Sebab proses rekrutmen
bintara Polri sudah transparan. Setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes
pada hari yang sama.
"Sistem perekrutan
Anggota Polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya
karena langsung diumumkan dalam hari yang sama, sehingga jika ada oknum yang
bertindak sebagai calo yang menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu, maka
jangan pernah percaya," tegas Ariasandy.
Masyarakat yang ditipu
oleh para calo, diimbau untuk segera melapor ke Polda NTT agar pelakunya
ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri.***