Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo memberi hormat saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan |
Dalam sidang tersebut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan. Namun, di dalamnya tidak
termuat peristiwa dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut menjadi pemicu
pembunuhan Yosua.
disebutkan bahwa
pembunuhan Brigadir Yosua dipicu karena kemarahan Ferdy Sambo. Yosua dieksekusi
di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Berawal dari adanya
keributan di rumah yang berada di Magelang pada Kamis 7 Juli 2022. Diduga
terjadi keributan antara Yosua dengan orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf.
Keributan diduga
terkait dengan istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri sempat mencari keberadaan
Yosua usai terjadi keributan tersebut. Para ajudan yang berada di Magelang
ialah Bripka Ricky Rizal; Brigadir Yosua, dan Bharada Richard Eliezer, serta
Kuat Ma'ruf.
Ricky kemudian menemui
Yosua lantas menyampaikan adanya panggilan dari Putri. Awalnya, Yosua sempat
menolak.
Namun pada akhirnya,
Yosua bersedia menemui Putri di kamar di lantai dua. Keduanya sempat berada di
dalam kamar selama 15 menit.
Setelah itu, Kuat
Ma'ruf sempat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata,
"Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah
tangga Ibu".
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan |
Belum diketahui maksud
pernyataan Kuat tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf belum
mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Pengacara Sambo Jelaskan Pelecehan Putri
Meski tidak ada di
dakwaan, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menegaskan telah terjadi pelecehan
seksual oleh Yosua. Hal itu diungkapkan dalam eksepsi atau nota keberatan dari
pihak kuasa hukum Sambo. Eksepsi langsung dibacakan usai dakwaan selesai
disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Menurut kuasa hukum,
kekerasan seksual terjadi di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang,
atau yang kerap disebut Rumah Magelang pada sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis 7
Juli 2022. Pada saat itu, Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo tengah
berangkat menuju SMA Taruna Nusantara, tempat anak Sambo dan Putri sekolah.
Pada kurun waktu
tersebut, Putri tengah tidur di kamarnya, kemudian terbangun usai mendengar
pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yosua tengah berada di dalam
kamarnya.
"Tanpa mengucapkan
kata apa pun, Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuka secara paksa pakaian yang
dikenakan oleh Terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual
terhadap Terdakwa Putri Candrawathi," bunyi eksepsi.
Saat itu, kondisi Putri
tengah sakit kepala dan tidak enak badan. Kedua tangan Putri kemudian dipegang
oleh Yosua. Menurut kuasa hukum, Putri yang tidak berdaya hanya bisa menangis
ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak. Keterangan itu
sebagaimana BAP milik Putri kepada penyidik.
Kemudian, secara
tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 Rumah Magelang,
yakni tempat kamar Putri berada. Yosua pun panik dan memakaikan pakaian Putri
yang sebelumnya dilepas paksa olehnya.
"Yosua Hutabarat
sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat
menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Terdakwa Putri Candrawathi untuk
berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang
namun Terdakwa Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan
badannya," bunyi eksepsi.
Putri Dibanting dan Diancam
Tidak hanya soal
pelecehan seksual, dalam eksepsi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo juga
mengungkap tindakan Yosua lainnya terhadap Putri.
Usai melakukan
pelecehan terhadap Putri, Yosua disebut membanting tubuh Putri ke kasur.
Tindakan itu dilakukan usai Putri enggan membantu Yosua menghalangi orang yang
naik ke lantai 2.
Yosua disebut kemudian
memaksa kembali Putri untuk berdiri sambil mengancam "Awas kalau kamu
bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!”.
Irjen Ferdy Sambo dihadirkan saat rekonstruksi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022). Foto: Youtube/Polri TV |
Putri saat itu disebut
sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri. Yosua kemudian kembali
membanting Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan
posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.
Saat itu, Putri disebut
sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian agar terdengar suara keras. Namun
tak ada orang yang menghampirinya.
Di sisi lain, sopir
Sambo, Kuat Ma'ruf yang sedang merokok di teras depan jendela rumah, tidak
sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap dari lantai 2 kamar Putri. Menurut
Kuat, hal itu tidak wajar mengingat ajudan tidak diperkenankan naik ke lantai 2
secara sembarangan.
Selain itu, gelagat
Yosua ketika menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu
karena kecurigaan Kuat hendak menghampiri Yosua, tetapi dia malah seolah-olah
menghindar. Kuat pun terus mengejar Yosua sambil meminta Susi (asisten rumah
tangga) mengecek kondisi Putri di lantai 2.
"Kemudian Susi
mendapati Terdakwa Putri Candrawathi yang sudah dalam keadaan terlentang di
depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan," bunyi eksepsi.
Berterima Kasih ke Ajudan
Dua hari setelah
mengeksekusi Yosua, Sambo mengumpulkan Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Pertemuan di lantai 2 rumah di Saguling Jakarta Selatan itu turut dihadiri
Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosuaa, Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan |
Kala itu, Sambo
membagikan amplop berisi uang dan juga iPhone 13 Pro Max kepada Ricky, Richard
Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Amplop kemudian diambil lagi dengan janji akan
diberikan sebulan kemudian. Sementara ponsel tetap diberikan.
Pada saat itu, Putri
Candrawathi kemudian disebut mengucapkan terima kasih.
"Saat itu saksi
Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih
kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi
Kuat Ma'ruf," bunyi dakwaan.
Tidak ada penjelasan
lebih lanjut maksud ucapan terima kasih tersebut. Namun kasus pembunuhan ini
diduga terkait dengan Putri Candrawathi. *** kumparan.com