“Terkait DD Wekeke
sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Inspektorat Malaka,” ujar dia
saat dikonfirmasi media via whatsApp, Senin (10/10/2922).
Jelas Alfian, pihak
Inspektorat Kabupaten Malaka telah melakukan audit sebelumnya, karena pelapor
sebelumnya telah melaporkan soal tersebut ke Inspektorat.
“Sekarang masih
menunggu LHP dari Inspektorat Malaka yang kemudian akan ditindaklanjuti,”
terang dia.
Ditururkan, pihaknya
bekerja secara efektif dan efisien. Jadi, memang selama ini belum ada
pemanggilan untuk permintaan keterangan, bukan berarti tidak ditindaklanjuti
laporan pengaduan tersebut.
“Nanti kalau LHP sudah
kami terima baru kami lakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak yag
terkait dengan LHP tersebut,” terang Alfian.
Sementara itu, Yohanes Seran
perwakilan masyarakat Wekeke menyampaikan, soal dugaan penyelewengan Dana Desa
dan Anggaran Dana Desa di Desa Wekeke telah dilaporkan ke pihak Inspektorat
Malaka, BPMD dan tembusan ke Bupati Malaka pada 12 September lalu.
“Namun tidak ada
informasi lanjutan sehingga kami laporkan ke Kejari Belu pada 19 September
lalu,” terang dia kepada media di Kantor Kejari Belu.
Dikatakan, pengelolaan
Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Wekeke yang dikelola Kades VN sejak
tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 lalu dinilai pembangunan rumah (fisik)
terkesan fiktif dan mubasir.
Adapun laporan
penyelewengan DD dan ADD Desa Wekeke sebagai berikut :
Pembangunan perumahan
tahun anggaran 2014-2019 fiktif (Dokumentasi fisik bangunan terlampir, RAB
tidak ditemukan), Pembangunan Bak penampungan air tahun anggaran 2016 fiktif
dan sama sekali tidak dimanfaatkan oleh masyarakat (Dokumentasi fisik bangunan
terlampir, RAB tidak ditemukan).
Pengadaan WC sehat
tahun anggaran 2019 fiktif (dokumentasi fisik bangunan terlampi, RAB tidak
ditemukan), Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) tidak nampak dimata masyarakat
dari periode pertama hingga periode kedua saat itu.
Selain itu, wajah
Kantor Desa tidak nampak dan segala fasilitas perlengkapan berupa; kursi, meja
dan lain-lain sama sekali tidak tersedia (bukti dokumentasi terlampir).
Ditambahkan, masyarakat
Desa Wekeke mengalami kendala dikarenakan Kepala Desa Wekeke tidak transparan
dengan semua anggaran pembangunan baik itu anggaran dari Dana Desa (DD) maupun
dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sehingga setiap tahun
anggaran yang dicairkan dari tahun anggaran 2014-2021 kami sebagai masyaraakat
sama sekali tidak mengetahuinya (tertutup) oleh Kepala Desa,” kata dia.
Anggaran perumahan yang
diberikan kepada penerima manfaat/unit tidak sesuai RAB sehingga masyarakat
penerima manfaat menanggung sebagian besar biaya untuk menyelesaikan pekerjaan
tersebut, sementara anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana
Desa (ADD).
Untuk itu lanjut Seran,
sesuai dengan beberapa dokumentasi diatas masih ada sebagian besar bangunan
fisik berupa pintu dan jendela belum terpasang.
“Kami masyarakat Wekeke
menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Atambua agar segerah menindaklanjuti
laporan pengaduan masyarakat Desa Wekeke terkait kinerja Kepala Desa Wekeke
sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Seran. *** nttonlinenow.com