Saat ini, proses
pendataan non ASN bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat tengah memasuki babak pra-finalisasi.
Menindaklanjuti
pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB
merilis Surat Edaran (SE) terbaru dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.
Melalui SE tersebut
Menteri PANRB menyampaikan rasa terimakasihnya sekaligus penghargaan kepada PPK
yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer di instansi masing-masing.
Dalam SE tersebut juga
diternagkan bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer
secara langsung menjadi ASN.
Akan tetapi kegiatan
pendataan non ASN dilakukan guna mengetahui jumlah tenaga non ASN atau tenaga
honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Baik itu tenaga honorer
yang bekerja di instansi pusat ataupun daerah dan juga sekaligus dilakukan
pemetaan bagi honorer tersebut.
Hingga tanggal 30
September 2022 pukul 07.10 WIB lalu, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa
hingga saat ini sudah ada sebanyak 2.113.158 data tenaga honorer yang di-input.
Jumlah tersebut terdiri
dari atas tenaga honorer 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Dalam SE, Kementerian
PANRB mengimbau kepada PPK di masing-masing instansi untuk memastikan validitas
dan akuntabilitas data dalam pendataan non ASN dengan langkah sebagai berikut:
1. Instansi yang sudah
melakukan input data tenaga honorer, wajib melakukan verifikasi dan validasi
untuk memastikan bahwa data yang masuk, sudah sesuai dengan kriteria dalam
surat Menteri PANRB sebelumnya.
2. Bagi nstansi yang
belum melakukan input data tenaga honorer, agar melakukan validasi dan
verifikasi data sebelum di-input ke dalam sistem pendataan non ASN.
3. Apabila data sudah
diverifikasi dan validasi, maka instansi wajib mengumumkannya kepada masyarakat
melalui portal resmi masing-masing atau dapat melalui papan pengumuman.
4. Hingga tanggal 8
Oktober 2022 mendatang, masyarakat termasuk tenaga honorer yang sudah terdata
dalam pendataan non ASN wajib memantau dan memberikan umpan balik jika ada
kesalahan dalam data.
Hal tersebut harus
dilakukan oleh tiap-tiap instansi demi memastikan terciptanya transparasi serta
menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
5. Selanjutnya,
instansi perlu menanggapi umpan balik tenaga honorer yang telah dan memperbaiki
datanya paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022.
Perbaikan data tenaga
honorer dilakukan melalui laman pendataan non ASN setelah melakukan konfirmasi
kepada BKN.
Adapun data final
pendataan non ASN wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
yang ditandatangani oleh masing-masing PPK di instansi.
Apabila data tenaga
honorer yang masuk pada pendataan non ASN tidak sesuai dan honorer tidak
meminta perbaikan data, maka ke depannya akan berdampak pada pertanggungjawaban
hukum.
Oleh karenanya honorer
wajib memantau pengumuman pendataan non ASN di instansinya masing-masing untuk
memastikan kesesuaian data dirinya sebelum tanggal 8 Oktober 2022.