Syarat agar honorer
yang belum lulus PG dan belum ikut seleksi PPPK 2021 dapat diangkat PPPK 2022
tanpa tes dan hanya dilakukan observasi yakni diperuntukan bagi guru honorer
negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun pengabdian.
Hal tersebut sesuai
dengan yang dihimbau oleh Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara
Indonesian (PTKNI), H. Nasrullah agar pemerintah daerah melakukan observasi
bagi guru honorer yang belum lulus passing grade (PG).
Hal tersebut sebagai
amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK untuk JF Guru pada
instansi Daerah Tahun 2022.
Di dalam PermenPAN-RB
tersebut dijelaskan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga
tahun yang tidak lulus PG dan belum ikut seleksi PPPK 2021, menjadi peserta
prioritas tiga (P3) dan mereka diangkat PPPK tanpa tes dan hanya dilakukan
observasi.
Observasi yang akan
dilakukan kepada guru honorer ini yakni penilaian langsung yang akan dilakukan
oleh:
1. Kepala sekolah
2. Guru senior
3. Pengawas sekolah
4. Dinas Pendidikan
5. Badan Kepegawaian
Daerah (BKD)
Melalui langkah
observasi tersebut maka secara otomatis guru yang berstatus tidak lulus PG akan
mendapatkan nilai di atas PG dan semua anggota PTKNI sudah memiliki pengalaman
mengajar di sekolah negeri.
Saat obserbvasi dimulai
maka pemerintah daerah atau Kemendikbudristek sudah bisa membuat rencana untuk
persiapan anggaran bagi mereka yang nantinya sudah mengikuti observasi sambil
menunggu pengangkatan yang dilakukan secara bertahap mulai dari P1.
Kita kefahui bahwa, P1
adalah guru honorer yang lulus PG saat tes PPPK 2021 baik itu lulus di tahap 1
ataupun lulus ditahap 2.
Pemda atau
Kemendikbudristek harus mempersiapkan anggaran untuk penggajian bagi para
honorer dan akan dibayar dengan gaji UMK sebelum menjadi ASN.
Nasrullah menambahkan,
jika mutu pendidikan di daerah akan ditentukan oleh kepedulian pemerintahnya
terhadap honorer di sekolah negeri.
Ia juga menambahkan
bagi guru honorer yang mengajar di swasta atau yayasan masih bisa memungut SPP
dari siswanya untuk penggajian GTK.
Demikian mengenai guru
honorer yang tidak lulus PG dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 akan masuk
golongan P3 atau prioritas tiga dan diangkat PPPK tanpa tes dan hanya dilakukan
observasi.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com