MANTAP! Guru Honorer Tidak Lulus PG, Belum Pernah Seleksi PPPK, Tapi Diangkat ASN Tanpa Tes, Begini Caranya

MANTAP! Guru Honorer Tidak Lulus PG, Belum Pernah Seleksi PPPK, Tapi Diangkat ASN Tanpa Tes, Begini Caranya



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Ada sejumlah guru honorer yang dinyatakan belum lulus passing grade (PG) dan juga belum ikut seleksi PPPK 2021, kategori honorer tersebut akan diangkat PPPK 2022 tanpa tes dan hanya dilakukan observasi.

Syarat agar honorer yang belum lulus PG dan belum ikut seleksi PPPK 2021 dapat diangkat PPPK 2022 tanpa tes dan hanya dilakukan observasi yakni diperuntukan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun pengabdian.

Hal tersebut sesuai dengan yang dihimbau oleh Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesian (PTKNI), H. Nasrullah agar pemerintah daerah melakukan observasi bagi guru honorer yang belum lulus passing grade (PG).

Hal tersebut sebagai amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK untuk JF Guru pada instansi Daerah Tahun 2022.

Di dalam PermenPAN-RB tersebut dijelaskan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun yang tidak lulus PG dan belum ikut seleksi PPPK 2021, menjadi peserta prioritas tiga (P3) dan mereka diangkat PPPK tanpa tes dan hanya dilakukan observasi.

Observasi yang akan dilakukan kepada guru honorer ini yakni penilaian langsung yang akan dilakukan oleh:

1. Kepala sekolah

2. Guru senior

3. Pengawas sekolah

4. Dinas Pendidikan

5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Melalui langkah observasi tersebut maka secara otomatis guru yang berstatus tidak lulus PG akan mendapatkan nilai di atas PG dan semua anggota PTKNI sudah memiliki pengalaman mengajar di sekolah negeri.

Saat obserbvasi dimulai maka pemerintah daerah atau Kemendikbudristek sudah bisa membuat rencana untuk persiapan anggaran bagi mereka yang nantinya sudah mengikuti observasi sambil menunggu pengangkatan yang dilakukan secara bertahap mulai dari P1.

Kita kefahui bahwa, P1 adalah guru honorer yang lulus PG saat tes PPPK 2021 baik itu lulus di tahap 1 ataupun lulus ditahap 2.

Pemda atau Kemendikbudristek harus mempersiapkan anggaran untuk penggajian bagi para honorer dan akan dibayar dengan gaji UMK sebelum menjadi ASN.

Nasrullah menambahkan, jika mutu pendidikan di daerah akan ditentukan oleh kepedulian pemerintahnya terhadap honorer di sekolah negeri.

Ia juga menambahkan bagi guru honorer yang mengajar di swasta atau yayasan masih bisa memungut SPP dari siswanya untuk penggajian GTK.

Demikian mengenai guru honorer yang tidak lulus PG dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021 akan masuk golongan P3 atau prioritas tiga dan diangkat PPPK tanpa tes dan hanya dilakukan observasi.***

 

Sumber : https://www.ayobandung.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama