Menpan RB, Abdullah
Azwar Anas telah memberikan sebuah informasi soal fokus dalam kebijakan
rekrutmen ASN atau pengangkatan honorer jadi PPPK 2022.
Informasi soal
rekrutmen PPPK tersebut, disampaikan Menpan RB dalam sebuah rapat koordinasi
persiapan pengadaan ASN, yang dilaksanakan pada September 2022.
Kata Anas, fokus
kebijakan pada rekrutmen ASN 2022 ini ialah pada bidang pelayanan dasar, yaknj
guru dan tenaga kesehatan, tetapi tidak mengabaikan jabatan yang lain.
Pelamar untuk PPPK guru
2022, pemerintah akan menyeleksi berdasarkan kategori masing-masing guru
honorer.
Patut diketahui, ada 3
kategori guru honorer yang bakal jadi prioritas dan 1 kategori pelamar umum
pada seleksi PPPK guru 2022.
Sesuai kategorinya,
guru honorer yang terdata selaku pelamar prioritas akan diutamakan untuk
mengisi lowongan ASN pada PPPK 2022, bahkan seleksi tanpa tes bisa berlaku.
Pelamar priotitas
pertama ini bakal didahulukan saat seleksi diadakan, setelah itu baru berlanjut
ke kategori prioritas berikutnya, bila masih tersedia formasi.
Demikian juga dengan pelamar
umum, mereka akan dapat mengisi lowongan dengan seleksi tes, jika masih
tersedia, setelah pengisian oleh pelamar prioritas.
Rencananya, jadwal
seleksi PPPK guru 2022 yang tercantum dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor
349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan mendapatkan penempatan di Oktober
2022.
Untuk proses seleksi,
pelamar prioritas kedua dan ketiga akan mendapatkan jadwal seleksi di bulan
yang sama, setelah selesai tahap seleksi untuk prioritas 1.
Walau begitu, rencana
jadwal PPPK guru 2022 ada kemungkinan mengalami perubahan, sesuai dengan arahan
pemerintah.
Lantas, guru honorer
kategori manakah yang menjadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022?
1. Guru THK-2 lulus
passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
2. Guru non ASN lulus
passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
3. Guru lulusan PPG
lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.p
4. Guru swasta lulus
passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Guru yang masuk dalam
kategori tersebut bisa mengambil nilai passing grade dari seleksi l PPPK 2021,
untuk dipakai di tahun ini dan langsung menjadi ASN.
Sedangkan untuk
kategori prioritas kedua, yang merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK
–II), maka berlaku penilaian kesesuaian.
Penilaian kesesuaian
juga berlaku bagi pelamar prioritas ketiga. Di mana akan diisikan guru non ASN
di sekolah yang telah terdata di Dapodik dengan masa kerja paling sedikit 3
tahun.
Lalu, bila masih
tersedia formasi, maka akan dilanjutkan proses seleksi untuk kategori pelamar
umum.
Dalam hal ini, yang
dimaksud pelamar umum ialah guru yang sudah lulus dari Pendidikan Profesi Guru
(PPG) yang terdaftar pada Kemdikbud dan guru swasta yang terdata di Dapodik.
Perlu diingat, pelamar prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade 2021, tapi belum penempatan, maka ada kemungkinan kategori prioritasnya turun, dengan berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.
Sumber
: https://www.ayobandung.com