Seperti yang sudah
diketahui, pendataan non ASN telah berakhir
pada tanggal 30 September 2022.
Berdasarkan timeline pendataan,
tanggal tersebut merupakan tahap pra-finalisasi.
Pada tanggal 30 September 2022,
instansi menutup semua proses pendataan non ASN dan
mengumumkan daftar honorer yang
telah terinput datanya.
Hal itu dilakukan untuk
uji publik di kanal masing-masing. Sementara itu, honorer dapat
memeriksa pengumuman instansinya untuk memastikan apakah dirinya sudah
terdaftar dengan data yang sesuai.
Lantas, bagaiman
jika honorer belum
terdata dan ikut pendataan non ASN?
Ada dua kemungkinan
yang terjadi jika honorer belum
ikut pendataan non ASN hingga
tahap pra-finalisasi.
Kedua alasan akan diulas dalam artikel ini selengkapnya.
Sebelumnya perlu
dipahami, pendataan non ASN bukan untuk
mengangkat honorer secara
langsung menjadi ASN tanpa
tes.
Seperti yang dijelaskan
Kementerian PANRB melalui
laman Instagram resminya, pendataan non ASN salah satunya
dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif
secara keseluruhan.
Dari data tersebut
pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah
diangkat menjadi ASN atau
solusi lain yang hingga kini masih didiskusikan.
Bagi honorer yang
belum ikut pendataan non ASN, ada dua kemungkinan.
Pertama, honorer tersebut
sudah memenuhi syarat pendataan namun
belum didata. Kedua, honorer tidak
memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.
Jika honorer belum
didata karena alasan pertama, BKN menjelaskan honorer dapat
mengusulkan usulan pendataan kepada
instansi terkait.
Selanjutnya, instansi
dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN.
Setelah diberi waktu
kembali oleh BKN, honorer dapat
segera membuat akun dan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data
sekaligus riwayat kerja.
Tahap paling akhir
dari pendataan adalah
tahap finalisasi yang
ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2022. Hingga saat tersebut, tidak ada
lagi honorer yang
bisa didata.
Sementara itu, jika
alasan honorer belum
didata adalah karena alasan kedua, Menteri PANRB menjelaskan
dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang
tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
Honorer dialihkan
menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar
tidak dapat ikut seleksi PPPK mendatang.
Ini menjadi solusi
pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB agar honorer terkait
masih bisa tetap bekerja meski telah penghapusan nanti.
Adapun untuk gajinya,
akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya
bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi
pemerintah.
Adapun bunyi surat
edaran Menteri PANRB Nomor.
B/185/M.SM/02.03/2022 adalah sebagai berikut:
“Dalam hal instansi
pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan
satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)
oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada
instansi yang bersangkutan.”
Nantinya, tenaga honorer yang
bekerja melalui perusahaan outsourcing akan
dikirim ke perusahaan yang membutuhkan. Statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meski
bekerja di instansi pemerintah.***prsoloraya.pikiran-rakyat.com