BKN Rilis Hasil Pendataan Non-ASN, Cek Tahap Prafinalisainya

BKN Rilis Hasil Pendataan Non-ASN, Cek Tahap Prafinalisainya





Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per Oktober 2022.  Adapun jumlahnya sebanyak 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 tenaga non-ASN instansi pusat dan 1.879.903 tenaga non-ASN instansi daerah.

Sementara itu, jumlah pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN ada 590 instansi. Angka ini terdiri atas 66 instansi pusat dan 524 instani daerah.  Hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi ini dapat dicek melalui situs pengumuman-nonasn.bkn.go.id

“Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,” ujar Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, 5 Oktober 2022.

Selain itu, instansi wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat Sabtu, 8 Oktober 2022. Hal tersebut ditujukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan transparani serta sebagai jaminan akuntabilitas data yang disampaikan.

Berdasarkan umpan balik tersebut, Satya melanjutkan, instansi wajib melakukan perbaikan data dalam jangka waktu sepuluh hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.  Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan akan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal resmi BKN.

Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASS,” kata Sayta.

Sementara itu, jika di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, ini akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum. Sanksi itu akan dikenakan kepada pimpinan unit kerja maupun pejabat pembina kepegawaian.*** bisnis.tempo.co

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama