Sementara itu, jumlah
pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN ada 590 instansi. Angka ini terdiri
atas 66 instansi pusat dan 524 instani daerah. Hasil rekapitulasi
inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi ini dapat dicek
melalui situs pengumuman-nonasn.bkn.go.id.
“Berdasarkan hasil
tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi
dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai
dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,”
ujar Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, 5 Oktober
2022.
Selain itu, instansi wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat Sabtu, 8 Oktober 2022. Hal tersebut ditujukan untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan transparani serta sebagai jaminan akuntabilitas data yang disampaikan.
Berdasarkan umpan balik
tersebut, Satya melanjutkan, instansi wajib melakukan perbaikan data dalam
jangka waktu sepuluh hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul
17.00 WIB. Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang
dirilis BKN melalui portal pendataan akan menjadi rujukan bagi instansi
pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal
resmi BKN.
Pada tahap finalisasi
pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan
dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Jika data final tidak disertai dengan SPTJM
maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASS,” kata Sayta.
Sementara itu, jika di
kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan
ketentuan pendataan non-ASN dalam Surat Menteri PANRB Nomor
B/185/M.SM.02.03/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, ini
akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum. Sanksi itu akan dikenakan kepada
pimpinan unit kerja maupun pejabat pembina kepegawaian.*** bisnis.tempo.co