Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTT, Henderina Laiskodat saat menyerahkan surat keputusan Gubernur NTT tentang pengangkatan guru PPPK. (victorynews.id/Kekson Salukh) |
Penyerahan keputusan
Gubernur NTT tentang pengangkatan dan penetapan NI PPPK Guru tahap II Lingkup
Provinsi NTT tahun 2021 dilaksanakan Senin, (28/11/2022).
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah NTT, Henderina Laiskodat mengatakan, proses seleksi pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru telah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 556.3/B-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 6
Januari 2022 tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi II CPPPK Guru Tahun
2021 terdapat 1.638 peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi.
Namun, sebanyak 1.623
peserta seleksi dinyatakan memenuhi persyaratan syarat dan telah diproses pada
usulan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI
PPPK). Sedangkan sebanyak 15 peserta seleksi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Pengangkatan PPPK
Guru tahap II Formasi tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan surat keputusan
Gubernur NTT, " kata Henderina.
Proses penyerahan SK
Gubernur dan NI PPPK Guru dilaksanakan selama empat kloter berturut-turut mulai
dari Senin-Kamis, (28/11-01/12/2022).
478 guru menerima NI
PPPK pada 28 November 2022, 479 guru menerima NI PPPK pada 29 November 2022,
480 guru menerima NI PPPK pada 30 November 2022, dan 186 guru terima NI PPPK
pada 1 Desember 2022.
"Diharapkan para
PPPK Guru menerima dan menjalankan tugas sebagai birokrat pemerintah di mana
saja berada dengan penuh tanggung jawab, " tandas Henderina.
Hadir pula Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan NTT Marthina Pa, Kepala Bidang Dikmen Ayub Ndun, Kepala Bidang
Kebudayaan Maria Desipung, dan puluhan pegawai di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan NTT.*** victorynews.id