BERI PEJELASAN - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK soal kasus dugaan penganiayaan, Senin 28 November 2022. |
Kasus Penganiayaan yang
tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/360/XI/2022/SPKT Polda NTT Tanggal
10 November 2022 masih berstatus Lidik.
Kepada POS-KUPANG.COM,
Jumat 18 November 2022, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK.
mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan
penyidik telah menangani sebanyak tujuh orang saksi.
Dari tujuh orang saksi
tersebut, termasuk pelapor yang telah diambil keterangannya yang mengaku telah
mendapat tindak penganiayaan dari oknum anggota kepolisian yang mirip seperti
Kapolresta Kupang Kota.
"Keterangan
dari pelapor bahwa dirinya mendapat penganiayaan pada tanggal 6 November 2022
dinihari pukul 02.30 Wita di Jalan El Tari," jelas Ariasandy.
Dalam pemeriksaan
terhadap korban, dirinya tidak mengingat
dengan jelas orang yang menganiaya dirinya karena kondisi saat itu sudah gelap.
Serahkan pada Proses Hukum
Terpisah, Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH.,SIK.MH. mengatakan
bahwa pihaknya enggan berkomentar terhadap laporan yang menyudutkan dirinya.
Pasalnya saat kejadian itu,
dirinya tidak berada di lokasi dimaksud, terlebih memukul/menganiaya korban.
Dirinya baru
mendapatkan laporan dari anggota setelah warga tersebut berada di RS
Bhayangkara Titus Uly dalam kondisi sudah terluka di bagian pelipis.
Secara kebetulan,
korban itu keluarga dari salah satu anggota Polresta Kupang Kota maka bertemu
langsung dengan dirinya di Kantor Polresta Kupang untuk membicarakan persoalan
tersebut secara baik-baik.
Sehingga pihaknya juga
beritikad baik membantu biaya pengobatannya karena kondisi korban yang tidak
bisa bekerja dalam kondisi sakit.
Terhadap kasus
tersebut, pihaknya lebih memilih diam dan enggan berkomentar banyak.
"Saya tidak ingin
berkomentar lebih banyak, karena nantinya akan membentuk
opini publik yang liar, dan biar masyarakat yang menilai saja, karena kejadian
sebenarnya tidak seperti itu, dan nanti proses hukum yang akan
membuktikannya," pungkasnya. (Pos Kupang.Com).