Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Info Bulan Berikut dengan Syarat yang Disiapkan

Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka, Info Bulan Berikut dengan Syarat yang Disiapkan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Rekrutmen CPNS 2023 dibuka ditengah carut marutnya isu yang beredar, ada yang mengatakan jadi dan ada yang mengatakan tidak.

Akan tetapi terkait rekrutmen CPNS 2023 dibuka ada penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB).

Rekrutmen CPNS 2023 dibuka di sampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB).

Hal tersebut berlatar belakang atas banyaknya PNS yang pensiun di tahun 2023 mendatang.

Maka dari itu perlu adanya rekrutmen CPNS 2023 dibuka, agar dapat kembali menyeleksi CPNS untuk memenuhi kebutuhan kekurangan PNS mendatang.

Lalu kapan akan dilaksanakan adanya rekrutmen CPNS 2023 dibuka nantinya, serta apa saja persyaratan yang diperlukan untuk dapat mengikuri rekrutmen CPNS 2023.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut terkait rekrutmen CPNS 2023 dibuka, bulan dan syarat untuk mengikutinya.

Berikut merupakan penjelasan terkait rekrutmen CPNS 2023 dibuka, bulan dan syarat untuk mengikutinya.

Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka

Di penghujung 2022, apakah rekrutmen CPNS 2023 dibuka? Berikut info bulan dan syarat yang harus disiapkan calon pendaftar.

Soal rekrutmen CPNS 2023, masyarakat tak perlu gelisah. Pemerintah melalui KemenPAN RB sudah menyatakan seleksi CPNS di 2023 akan tetap digelar.

Informasi ini berdasarkan Rapat Koordinasi APKASI pada 21 September 2022. Yang jadi pertanyaannya, bulan apa rekrutmen CPNS 2023 dibuka?

Soal ini, masyarakat masih harus sedikit bersbar. Dari keterangan Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pan RB, Aba Subagja, pengadaan CPNS 2023 jumlah kebutuhan formasinya akan diatur pada awal 2023.

“Kapan merekrut CPNS? Insya Allah tahun depan,” terang Aba Subagja dikutip dari YouTube Apkasi Official.

Pemerintah nantinya juga akan mengalokasikan jabatan-jabatan ASN tertentu mulai dari jaksa, hakim, agen, dan lain sebagainya.

Kesempatan CPNS juga akan diberikan kepada pelamar dengan kategori pendidikan S1 dan juga lulusan SMA.

Yang berminat bisa mencoba dua jalur pendaftaran seleksi CPNS. Yang pertama, jalur umum. Satunya lagi jalur khusus.

Jalur umum merupakan jalur yang dapat dilamar oleh masyarakat umum sesuai dengan persyaratannya.

Sementara itu kategori khusus dibagi menjadi 4 yaitu, jalur lulusan terbaik (cumlaude), putra/putri Papua Barat, Penyandang Disabilitas, dan Diaspora.

Sambil menunggu rekrutmen CPNS 2023 dibuka,. coba siapkan beberapa persyaratan dokumen yang wajib diunggah.

Persyaratan Dokumen

Berikut beberapa persyaratan dokumen sebagaimana yang telah ditetapkan pada seleksi sebelumnya.

1.      Scan Kartu Keluarga (KK)

2.      Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3.      Scan Ijazah terakhir

4.      Scan Transkrip Nilai

5.      Scan Dokumen persyaratan sesuai dengan instansi terkait. Salah satunya surat lamaran

6.      Scan Pas foto dengan latar belakang merah

Persyaratan Wajib

Persyaratan pendaftaran CPNS 2023 yang wajib dipenuhi bagi seluruh calon peserta.

1.      Belum pernah dipenjara atau melakukan tindak pidana.

2.      Berusia minimal 18 tahun dengan maksimal 35 tahun.

3.      Tidak pernah dipecat dari lembaga CPNS/PNS, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan juga dari statusnya sebagai pegawai swasta.

4.      Menyertakan surat pernyataan bahwa setia kepada NKRI.

5.      Sehat jasmani dan rohani.

6.      Standar pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan

7.      Tidak tergabung atau menjadi anggota pengurus partai politik

8.      Bukan pengguna obat-obatan terlarang/narkotika

9.      Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri

Syarat Dasar Mengikuti CPNS 2023

Ketentuan honorer dihapuskan tersebut juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK. Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.

Lantas apa saja syarat tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023?

Berikut sejumlah syarat agar tenaga honorer bisa diangkat CPNS pada 2023 mendatang:

a)     Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.

b)     Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.

c)     Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.

d)     Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.

Sementara, proses pengangkatan akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia yang paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa kerja tidak akan diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah ataupun sedang bertugas di sebuah unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan nasib teman – teman guru yang sekarang ini belum bisa lolos untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Jika Tak lolos PPPK

Pengumuman seleksi administrasi PPPK 2022 sudah diumumkan kemarin, 16-17 November 2022.

Banyak peserta yang dinyatakan gugur dan bertanya-tanya apakah tidak lulus PPPK 2022 bisa daftar CPNS 2023?

Jauh sebelum pengumuman, sebagian peserta sudah memikirkan langkah apa yang bisa dilakukan jika ternyata nanti tidak lulus PPPK 2022.

Apakah tidak lulus PPPK 2022 bisa daftar CPNS 2023?

Sebelumnya, mari ketahui terlebih dahulu kira-kira apa saja kriteria guru yang tidak lulus PPPK 2022.

Jika Anda sudah mendaftarkan diri dalam PPPK 2022, maka Anda perlu melihat seberapa besar peluang Anda diterima menjadi PPPK 2022.

Ada beberapa kriteria guru yang tidak lulus PPPK 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:

a)     Guru dengan masa kerja di bawah 3 tahun.

b)     Guru non-ASN yang telah mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.

c)     Guru lulusan PPG yang belum terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan juga Dapodik.

Jika Anda masuk dalam kriteria di atas dan sudah terlanjur mendaftarkan diri di PPPK 2022, maka besar kemungkinan Anda tidak akan lolos PPPK 2022.

Walaupun demikian, Anda tidak perlu berkecil hati karena masih ada solusi tidak lolos PPPK 2022, yaitu dengan mendaftarkan diri di CPNS 2023 prioritas untuk guru dan tenaga kesehatan.

Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023?

Bagi para pesertadinyatakan tidak lulus PPPK 2022, sebetulnya tidak perlu khawatir berlebihan. Pasalnya, masih ada solusi lainnya yaitu mendaftar CPNS 2023.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama