Senin, 21 November lalu
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas melakukan Rapat Kerja atau Raker bersama
Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Di hadapan Komisi II
DPR RI, Menteri PANRB menyampaikan alternatif solusi perihal penyelesaian
tenaga non ASN tanah air.
Ada tiga solusi yang
urai Menteri PANRB dalam Raker tersebut, yakni :
- Pertama, tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.
- Kedua, tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya.
- Ketiga, tenaga non ASN diangkat sesuai dengan skala prioritas.
Tiap solusi yang
ditawarkan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan bagi tenaga non ASN yang
perlu dicermati oleh seluruh pihak.
Pada solusi pertama,
apabila tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, tentu membutuhkan
kekuatan keuangan negara yang cukup besar.
Akan ada tantangan
besar untuk solusi pertama ini, sebab pemerintah masih meraba-raba kualitas dan
kualifikasi tenaga non ASN yang mungkin diangkat ASN.
“Ada yang sangat bagus
kualitas dan kualifikasinya. Tetapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi
syarat.” Papar Menteri PANRB.
Pada solusi kedua,
apabila tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya maka konsekuensinya yaitu
terganggunya pelayanan publik.
Jika pemerintah
menerapkan solusi yang kedua ini, maka akan sangat berdampak dirasakan oleh
masyarakat.
Banyak ASN yang masa
pensiunnya sudah tiba, namun belum ada yang menggantikan terutama di sektor
pelayanan dasar seperti sektor pendidikan dan kesehatan.
Pada solusi yang
ketiga, tenaga non ASN diangkat sesuai dengan skala prioritas bisa
memungkinkan.
Seperti pada salah satu
prioritas pemerintah di tahun 2022 ini adalah pelayanan dasar yaitu guru dan
tenaga kesehatan.
Menteri PANRB
menyampaikan bahwa untuk skala prioritas ini, pihaknya akan merumuskan untuk
kemudian dilakukan langkah afirmasi.
Namun, yang perlu
dipahami bahwa, kedepan, untuk penataan sektor yang lain akan dilakukan
bertahap.
“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil,
plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan
kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR
juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” papar Menteri PANRB,
Abdullah Azwar Anas.
Dalam Rapat Kemen PANRB
bersama Komisi II DPR RI tersebut, Anas menegaskan bahwa penanganan tenaga non
ASN bukan menjadi urusan pusat saja, akan tetapi juga pemerintah daerah.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com