Simak Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan

Simak Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Kabar baik bagi guru ASN non sertifikasi bahwa mereka akan memperoleh terkait tambahan penghasilan dari Kemendikbud Ristek.

Meskipun pada dasarnya guru ASN non sertifikasi ini tidak termasuk dari bagian yang menerima tunjangan sertifikasi atau TPG, Kemendikbud telah menjanjikan suatu hal yang baik.

Meskipun guru ASN tersebut belum mengikuti program PPG dan berstatus non sertifikasi.

Kemendikbud Ristek telah menjanjikan akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.

Tentunya Kemendikbud Ristek akan memberikan tambahan penghasilan dengan jumlah nominal yang berbeda, jika dibandingkan dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.

Perolehan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi tersebut, haruslah mengikuti ketentuan dan syarat yang telah di tetapkan.

Terkait mengenai tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud ini mengatur terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Tunjangan profesi ini, biasanya dapat diperoleh guru ASN daerah yang sebelumnya telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok.

Tunjangan profesi ini tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, bagi guru ASN yang belum memiliki tambahan penghasilan akan memperoleh tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan ini rencananya akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Di dalam pasal 11 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 telah menyebutkan bahwasannya tambahan penghasilan guru ASN daerah yang belum sertifikasi nominalnya sebesar Rp. 250.000 per bulannya.

Secara rinci pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan sebagai berikut :

1.      Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari

2.      Pembayaran untuk tunjangan triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan  Mei

3.      Pembayaran untuk tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus

4.      Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang telah dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober

Setidaknya terdapat 8 syarat yang mesti dipenuhi oleh guru ASN non sertifikasi. Misalnya saja kepemilikian NUPTK, syarat batas usia, kualifikasi pendidikan dan masih banyak yang lainnya.

Berikut ini secara rinci terkait syarat guru ASN daerah yang dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud ialah sebagai berikut :

  • 1.      Memiliki sebuah status sebagai guru ASN yang ada di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
  • 2.      Telah mengajar pada satuan pendidikan yang sebelumnya sudah tercatat pada Dapodik
  • 3.      Belum memiliki sertifikat pendidik
  • 4.      Telah memiliki kualifikasi sebagai akademik setidaknya paling rendah S1 atau bahkan D4
  • 5.      Memiliki NUPTK
  • 6.      Telah melaksanakan tugas mengajar dan atau bahkan pernah membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
  • 7.      Telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan suatu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku
  • 8.      Sudah terdaftar aktif pada Dapodik

Terkhusus poin nomor 7 ini untuk memenuhi beban kerja memiliki pengecualian.

Hal ini terkait pemenuhan beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria sebagai berikut :

1.      Guru ASN daerah yang telah mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan. Hal tersebut memiliki persyaratan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan telah memperoleh izin atau pesetujuan dari PPK.

2.      Guru ASN daerah yang telah mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan atau magang dan telah mendapat izin atau persetujuan dari PPK.

3.      Guru ASN daerah yang telah bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah telah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan menerima tambahan penghasilan dari Kemendikbud yang nantinya akan disalurkan melalui rekening bank penerima.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama