Meskipun pada dasarnya
guru ASN non sertifikasi ini tidak termasuk dari bagian yang menerima tunjangan
sertifikasi atau TPG, Kemendikbud telah menjanjikan suatu hal yang baik.
Meskipun guru ASN
tersebut belum mengikuti program PPG dan
berstatus non sertifikasi.
Kemendikbud Ristek
telah menjanjikan akan memberikan tambahan penghasilan bagi guru non
sertifikasi.
Tentunya Kemendikbud
Ristek akan memberikan tambahan penghasilan dengan jumlah nominal yang berbeda,
jika dibandingkan dengan tunjangan guru ASN yang telah sertifikasi.
Perolehan tambahan
penghasilan bagi guru non sertifikasi tersebut, haruslah mengikuti ketentuan
dan syarat yang telah di tetapkan.
Terkait mengenai
tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi telah diatur dalam Peraturan
Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Permendikbud ini
mengatur terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus
dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Tunjangan profesi ini,
biasanya dapat diperoleh guru ASN daerah yang sebelumnya telah sertifikasi
dengan besaran satu kali gaji pokok.
Tunjangan profesi ini
tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, bagi guru
ASN yang belum memiliki tambahan penghasilan akan memperoleh tambahan
penghasilan.
Tambahan penghasilan
ini rencananya akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Di dalam pasal 11
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 telah menyebutkan bahwasannya tambahan
penghasilan guru ASN daerah yang belum sertifikasi nominalnya sebesar Rp.
250.000 per bulannya.
Secara rinci pembayaran
tunjangan tersebut akan dilakukan sebagai berikut :
1. Pembayaran untuk tunjangan triwulan I yang telah
dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari
2.
Pembayaran untuk
tunjangan triwulan II yang telah dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi
data di bulan Mei
3.
Pembayaran untuk
tunjangan triwulan III yang telah dilakukan pada bulan September dengan
sinkronisasi data di bulan Agustus
4. Pembayaran untuk tunjangan triwulan IV yang telah
dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober
Setidaknya terdapat 8
syarat yang mesti dipenuhi oleh guru ASN non sertifikasi. Misalnya saja
kepemilikian NUPTK, syarat batas usia, kualifikasi pendidikan dan masih banyak
yang lainnya.
Berikut ini secara
rinci terkait syarat guru ASN daerah yang dapat menerima tambahan penghasilan
dari Kemendikbud ialah sebagai berikut :
- 1.
Memiliki sebuah
status sebagai guru ASN yang ada di daerah yang berada di bawah binaan
Kementerian
- 2.
Telah mengajar
pada satuan pendidikan yang sebelumnya sudah tercatat pada Dapodik
- 3.
Belum memiliki
sertifikat pendidik
- 4.
Telah memiliki
kualifikasi sebagai akademik setidaknya paling rendah S1 atau bahkan D4
- 5.
Memiliki NUPTK
- 6.
Telah
melaksanakan tugas mengajar dan atau bahkan pernah membimbing peserta didik
pada satuan pendidikan
- 7.
Telah memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan suatu peraturan perundang-undangan yang
telah berlaku
- 8.
Sudah terdaftar
aktif pada Dapodik
Terkhusus poin nomor 7
ini untuk memenuhi beban kerja memiliki pengecualian.
Hal ini terkait
pemenuhan beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria
sebagai berikut :
1. Guru ASN daerah yang telah mengikuti pengembangan
profesi berupa pendidikan dan pelatihan. Hal tersebut memiliki persyaratan
dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan telah memperoleh
izin atau pesetujuan dari PPK.
2.
Guru ASN daerah
yang telah mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan atau magang dan
telah mendapat izin atau persetujuan dari PPK.
3. Guru ASN daerah yang telah bertugas di daerah
khusus.
Jika guru ASN daerah
telah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan menerima tambahan penghasilan
dari Kemendikbud yang nantinya akan disalurkan melalui rekening bank penerima.