Ilustrasi Pencabulan |
Pria yang bekerja
sebagai petani itu ditangkap, karena menyetubuhi putrinya HM (15), yang masih
duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Penangkapan itu
berdasarkan laporkan polisi Nomor: LP/ B/ 350 / XI /2022/SPKT/PA/ P. NTT,
tanggal 05 November 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu
(6/11).
Ariasandy menuturkan,
kejadian itu bermula pada Juli 2022 lalu, saat KM mengajak putrinya ke kebun.
Saat tiba di kebun,
pelaku yang sudah bernafsu, mengajak putrinya untuk berhubungan badan.
Korban pun terkejut,
sehingga langsung menolak.
Tetapi pelaku malah
semakin kalap hingga mengancam anaknya.
Karena takut, korban
pun melayani nafsu bejat ayahnya.
"Kejadian itu
bukan hanya sekali, tapi berulang kali sehingga korban akhirnya hamil,"
kata Ariasandy.
Kehamilan korban,
diketahui ibunya OM (34), sehingga karena kesal, kasus itu lalu dilaporkan ke
Kepolisian Sektor Alor Barat Daya.
Polisi yang menerima
laporan dari korban dan ibunya, kemudian bergerak cepat menangkap pelaku di
kediamannya.
Kasus itu kemudian
diserahkan ke Markas Kepolisian Resor Alor.
"Pelaku telah
ditangkap dan diamankan di Markas Polres Alor untuk proses hukum lebih
lanjut," ujar dia. *** (kompas.com)