Posisi guru lulus
passing grade (PG) hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
tahun 2021 terjepit.
Ternyata ada beberapa
daerah yang membuka formasi PPPK 2022 lebih banyak untuk guru prioritas dua
(P2), P3, dan P4 atau pelamar umum.
Ketua Forum Guru
Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna mengungkapkan bagaimana
kesedihan yang melanda para P1.
Mereka sudah lulus PG,
tetapi ternyata tidak semuanya bisa mendapatkan formasi.
Yang bikin mereka
kecewa, pemda malah menyediakan formasi untuk P2, P3, dan pelamar umum
(P4).
Hasna mencontohkan,
Kota Cilegon yang menyediakan 700-an formasi untuk P2 sampai P4.
Honorer K2 (P2) dan
guru honorer negeri minimal 3 tahun bekerja (P3) yang kesemuanya tidak lulus PG
maupun belum ikut tes.
Sementara, 221 P1 di
Kota Cilegon malah tidak semuanya mendapatkan formasi.
"Aneh ya, P1 yang
hanya 221 tidak mendapatkan formasi, sedangkan yang P2, P3, dan pelamar umum
dikasih formasi 700 lebih," kata Hasna kepada JPNN.com, Minggu
(20/11).
Guru Lulus PG Menangis dan Stres
Hasna mengaku banyak
menerima telepon dan guru lulus PG (P1).
Mereka menangis dan
bahkan cukup banyak yang stres.
Hasna tidak tega
melihat kondisi para guru lulus PG tanpa formasi.
Perjuangan setahun
lebih malah membuat mereka sakit hati.
Memang, kata Hasna,
dari 193.954 guru lulus PG yang mendapatkan formasi sebanyak 127 ribuan.
Hanya 55 ribuan yang tidak
mendapatkan formasi PPPK 2022.
Namun, angka 55 tibu
itu sangat besar.
Angka itu jauh lebih
besar dibandingkan hasil seleksi PPPK 2019 yang hanya sekitar 51 ribu.
Seharusnya, kata Hasna,
pemda yang memiliki guru lulus PG menyelamatkan dahulu P1 itu.
Dia mencontohkan,
Pemkab Garut yang mengakomodir 3 ribuan P1 dan tidak membuka formasi untuk P2
sampai P4.
Di Provinsi Banten,
formasi yang dibuka hanya 500 untuk P1.
Banten tidak membuka
formasi P2 sampai umum.
"Intinya semua ada
pada niat baik pemerintah. Mau tidak menyelesaikan guru lulus PG yang
nyata-nyata P1. Kalau enggak, ya P1 pasti gigit jari lagi," pungkasnya.
(esy/jpnn)
Sumber
: https://www.jpnn.com