Pangeran yang dianggap
sebagai saingan Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) itu,
dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan Saudi.
Seperti dilansir
Associated Press, Senin (7/11/2022), Pangeran Abdullah bin Faisal yang kini
dibui di Saudi merupakan mahasiswa pascasarjana di Northeastern University,
Boston.
Dia berasal dari salah
satu cabang keluarga Kerajaan Saudi yang paling menjadi sasaran penahanan
karena dianggap sebagai pengkritik atau saingan sejak MBS mengkonsolidasikan
kekuasaan di bawah ayahnya, Raja Salman.
Menurut teman-temannya,
Pangeran Abdullah jarang menyebutkan dirinya sebagai anggota keluarga Kerajaan
Saudi. Pangeran yang berusia 31 tahun ini, juga menghindari bicara soal politik
Saudi selama menempuh pendidikan tinggi di AS. Dia disebut lebih memilih fokus
pada studinya, rencana kariernya dan kegemarannya pada sepak bola.
Namun setelah seorang
Pangeran Saudi lainnya — tidak disebut namanya tapi hanya disebutkan sebagai
sepupu Pangeran Abdullah — dipenjara di Saudi, Pangeran Abdullah membahas hal
itu dengan kerabat-kerabatnya dalam sejumlah percakapan telepon yang
dilakukannya dari AS.
Percakapan telepon itu
diungkapkan oleh para pejabat Saudi, yang entah bagaimana bisa menyadapnya.
Saat Pangeran Abdullah kembali ke Saudi, dia dijebloskan ke penjara karena
percakapan-percakapan telepon itu.
Menurut keterangan
teman-temannya, otoritas Saudi menahan Pangeran Abdullah ketika dia kembali ke
negaranya tahun 2020 lalu, dengan tiket penerbangan yang disediakan pemerintah
untuk kuliah dari jarak jauh selama pandemi virus Corona (COVID-19).
Pengadilan Saudi
menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pangeran Abdullah dan menerapkan
larangan bepergian selama 20 tahun ke depan. Pada Agustus lalu, pengadilan
Saudi memperpanjang masa hukumannya menjadi 30 tahun penjara.
Dilaporkan bahwa
otoritas Saudi menuduh Pangeran Abdullah melakukan tindakan untuk
mendestabilisasi kerajaan, mengganggu persatuan sosial dan mendukung
musuh-musuh kerajaan.
Kerajaan Saudi
diketahui menggunakan undang-undang (UU) terorisme dan kejahatan siber — dalam
kasus yang melibatkan komunikasi telepon atau komputer — untuk menjatuhkan
hukuman berat.
Kasus Pangeran Abdullah
ini dirinci dalam dokumen-dokumen pengadilan Saudi yang didapatkan Associated
Press. Kasus ini terjadi sudah lama dan belum pernah diungkap ke publik
sebelumnya, namun diketahui bukan kasus yang terisolasi.
Selama lima tahun
terakhir, menurut laporan Biro Investigasi Federal (FBI), kelompok HAM dan
wawancara selama dua tahun dengan warga Saudi di luar negeri, tindakan
pengintaian, intimidasi dan pengejaran terhadap warga-warga Saudi di AS semakin
meningkat saat Kerajaan Saudi memperkuat penindasan di bawah kekuasaan MBS.
Beberapa warga Saudi itu menuturkan bahwa FBI menyarankan mereka untuk tidak
kembali ke negaranya.
Kedutaan Besar Saudi di
Washington DC, telah merespons hal tersebut dalam pernyataan kepada Associated
Press.
“Gagasan bahwa
pemerintah Saudi — atau institusi apa pun — melecehkan warganya sendiri di luar
negeri adalah tidak masuk akal,” tegas Kedutaan Besar Saudi.*bulir.id