Waduh, Ngeri! Kisah dan Penyebab Pangeran Arab Saudi Dibui 30 Tahun

Waduh, Ngeri! Kisah dan Penyebab Pangeran Arab Saudi Dibui 30 Tahun



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Salah satu Pangeran Arab Saudi yang kuliah di Amerika Serikat (AS) dilaporkan telah diadili dan dijebloskan ke penjara saat kembali ke negaranya.

Pangeran yang dianggap sebagai saingan Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) itu, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan Saudi.

Seperti dilansir Associated Press, Senin (7/11/2022), Pangeran Abdullah bin Faisal yang kini dibui di Saudi merupakan mahasiswa pascasarjana di Northeastern University, Boston.

Dia berasal dari salah satu cabang keluarga Kerajaan Saudi yang paling menjadi sasaran penahanan karena dianggap sebagai pengkritik atau saingan sejak MBS mengkonsolidasikan kekuasaan di bawah ayahnya, Raja Salman.

Menurut teman-temannya, Pangeran Abdullah jarang menyebutkan dirinya sebagai anggota keluarga Kerajaan Saudi. Pangeran yang berusia 31 tahun ini, juga menghindari bicara soal politik Saudi selama menempuh pendidikan tinggi di AS. Dia disebut lebih memilih fokus pada studinya, rencana kariernya dan kegemarannya pada sepak bola.

Namun setelah seorang Pangeran Saudi lainnya — tidak disebut namanya tapi hanya disebutkan sebagai sepupu Pangeran Abdullah — dipenjara di Saudi, Pangeran Abdullah membahas hal itu dengan kerabat-kerabatnya dalam sejumlah percakapan telepon yang dilakukannya dari AS.

Percakapan telepon itu diungkapkan oleh para pejabat Saudi, yang entah bagaimana bisa menyadapnya. Saat Pangeran Abdullah kembali ke Saudi, dia dijebloskan ke penjara karena percakapan-percakapan telepon itu.

Menurut keterangan teman-temannya, otoritas Saudi menahan Pangeran Abdullah ketika dia kembali ke negaranya tahun 2020 lalu, dengan tiket penerbangan yang disediakan pemerintah untuk kuliah dari jarak jauh selama pandemi virus Corona (COVID-19).

Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Pangeran Abdullah dan menerapkan larangan bepergian selama 20 tahun ke depan. Pada Agustus lalu, pengadilan Saudi memperpanjang masa hukumannya menjadi 30 tahun penjara.

Dilaporkan bahwa otoritas Saudi menuduh Pangeran Abdullah melakukan tindakan untuk mendestabilisasi kerajaan, mengganggu persatuan sosial dan mendukung musuh-musuh kerajaan.

Kerajaan Saudi diketahui menggunakan undang-undang (UU) terorisme dan kejahatan siber — dalam kasus yang melibatkan komunikasi telepon atau komputer — untuk menjatuhkan hukuman berat.

Kasus Pangeran Abdullah ini dirinci dalam dokumen-dokumen pengadilan Saudi yang didapatkan Associated Press. Kasus ini terjadi sudah lama dan belum pernah diungkap ke publik sebelumnya, namun diketahui bukan kasus yang terisolasi.

Selama lima tahun terakhir, menurut laporan Biro Investigasi Federal (FBI), kelompok HAM dan wawancara selama dua tahun dengan warga Saudi di luar negeri, tindakan pengintaian, intimidasi dan pengejaran terhadap warga-warga Saudi di AS semakin meningkat saat Kerajaan Saudi memperkuat penindasan di bawah kekuasaan MBS. Beberapa warga Saudi itu menuturkan bahwa FBI menyarankan mereka untuk tidak kembali ke negaranya.

Kedutaan Besar Saudi di Washington DC, telah merespons hal tersebut dalam pernyataan kepada Associated Press.

“Gagasan bahwa pemerintah Saudi — atau institusi apa pun — melecehkan warganya sendiri di luar negeri adalah tidak masuk akal,” tegas Kedutaan Besar Saudi.*bulir.id

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama