BRAVO! Pemkab Malaka Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar

BRAVO! Pemkab Malaka Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Malaka Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di KabupatenMalaka tidak hanya menjamin kelancaran dan transparansi.

Akan tetapi, Perbup Malaka tersebut telah mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka dalam menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,4 milyar.

Bupati Malaka, Simon Nahak ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 Desember 2022 siang mengatakan sudah ada laporan Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki terkait jumlah uang yang diselamatkan sesuai temuan penggelolaan anggaran desa jelang Pilkades Serentak, 9 Desember mendatang.

Dikatakan, ada nilai positif lain sehubungan dengan pembelakuan Perbup Malaka Nomor 45 Tahun 2022 tersebut.

Tidak sebatas sebagai aturan yang dipedomani dalam proses dan tahapan Pilkades.

Tetapi, terjadi pengembalian uang negara sesuai hasil temuan pemeriksaan APIP terhadap calon kepala desa petahana.

“Informasi selanjutnya, bisa dikomunikasikan dengan Inspektorat,” lanjut Bupati Simon

Terpisah, Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S.Kom, M.Si kepada wartawan, Rabu (7/12/2022) siang mengatakan Perbup Pilkades tersebut memiliki beberapa point penting yang mencerminkan implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2021-2026 dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa.

“Pada Pasal 17 ayat (1) huruf (n) menegaskan bahwa sebagai salah satu syarat setiap calon Kepala Desa harus bebas tuntutan ganti kerugian negara atau daerah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka. Langkah ini merupakan terobosan positif dalam hal mempercepat proses tindak lanjut pemeriksaan APIP dan Pengawas Eksternal sebagai bentuk komitmen perjuangan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” jelas Remigius.

Sebagai informasi, kata Remigius terdapat 48 kepala desa calon incumbent yang mengirimkan surat permohonan bebas tuntutan ganti kerugian negara/daerah kepada dirinya.

Dari 48 surat permohonan tersebut, telah diterbitkan 39 surat keterangan karena telah melunasi kewajiban menyetor temuan hasil pemeriksaan APIP. Sedangkan, 9 lainnya tidak bisa mendapat surat keterangan karena belum selesai melunasi temuan hasil pemeriksaan.

Konsekuensi logisnya, lanjut dia, implementasi peran Inspektorat atas amanat Perbup tersebut, terdapat peningkatan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan APIP berupa penyetoran ke Kas Daerah, Kas Desa Pajak Negara dan Pajak Daerah sebesar Rp. 2.442.233.726 dengan rinciannya masing-masing setoran ke Kas Daerah sebesar Rp 213. 366. 916, setoran ke Kas Desa sebesar Rp 1. 968.124. 305, setoran pajak ke Kas Negara sebesar Rp 248. 572. 431 dan setoran pajak ke Kas Daerah sebesar Rp 12. 170. 074

Remigius berharap, langkah-langkah selektif proses penetapan calon kepala desa ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang menjunjung tinggi semangat kebangsaan, berjiwa membangun serta berkomitmen untuk membentuk pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa sebagai pilar kokoh penopang visi-misi SN-KT.***



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama