Akan tetapi, Perbup Malaka
tersebut telah mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka melalui
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka dalam
menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,4 milyar.
Bupati Malaka, Simon Nahak ketika
dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 Desember
2022 siang mengatakan sudah ada laporan Inspektur Daerah Kabupaten Malaka,
Agustinus Remigius Leki terkait jumlah uang yang diselamatkan sesuai temuan
penggelolaan anggaran desa jelang Pilkades Serentak, 9 Desember mendatang.
Dikatakan, ada nilai
positif lain sehubungan dengan pembelakuan Perbup Malaka Nomor
45 Tahun 2022 tersebut.
Tidak sebatas sebagai
aturan yang dipedomani dalam proses dan tahapan Pilkades.
Tetapi, terjadi
pengembalian uang negara sesuai hasil temuan pemeriksaan APIP terhadap calon
kepala desa petahana.
“Informasi selanjutnya,
bisa dikomunikasikan dengan Inspektorat,” lanjut
Bupati Simon
Terpisah, Inspektur
Daerah Kabupaten
Malaka, Agustinus Remigius Leki, S.Kom, M.Si kepada wartawan, Rabu
(7/12/2022) siang mengatakan Perbup Pilkades
tersebut memiliki beberapa point penting yang mencerminkan implementasi visi-misi
Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2021-2026 dalam rangka mewujudkan Tata
Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa.
“Pada Pasal 17 ayat (1)
huruf (n) menegaskan bahwa sebagai salah satu syarat setiap calon Kepala Desa
harus bebas tuntutan ganti kerugian negara atau daerah yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah yang dikeluarkan
oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.
Langkah ini merupakan terobosan positif dalam hal mempercepat proses tindak
lanjut pemeriksaan APIP dan Pengawas Eksternal sebagai bentuk komitmen
perjuangan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,”
jelas Remigius.
Sebagai informasi, kata
Remigius terdapat 48 kepala desa calon incumbent yang mengirimkan surat
permohonan bebas tuntutan ganti kerugian negara/daerah kepada dirinya.
Dari 48 surat
permohonan tersebut, telah diterbitkan 39 surat keterangan karena telah
melunasi kewajiban menyetor temuan hasil pemeriksaan APIP. Sedangkan, 9 lainnya
tidak bisa mendapat surat keterangan karena belum selesai melunasi temuan hasil
pemeriksaan.
Konsekuensi logisnya,
lanjut dia, implementasi peran Inspektorat atas
amanat Perbup tersebut,
terdapat peningkatan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan APIP berupa
penyetoran ke Kas Daerah, Kas Desa Pajak Negara dan Pajak Daerah sebesar Rp.
2.442.233.726 dengan rinciannya masing-masing setoran ke Kas Daerah sebesar Rp
213. 366. 916, setoran ke Kas Desa sebesar Rp 1. 968.124. 305, setoran pajak ke
Kas Negara sebesar Rp 248. 572. 431 dan setoran pajak ke Kas Daerah sebesar Rp
12. 170. 074
Remigius berharap,
langkah-langkah selektif proses penetapan calon kepala desa ini dapat
melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang menjunjung tinggi semangat kebangsaan,
berjiwa membangun serta berkomitmen untuk membentuk pemerintahan desa yang bersih
dan berwibawa sebagai pilar kokoh penopang visi-misi SN-KT.***