Surat Edaran Penghapusan Tenaga Non ASN Kabupaten Malaka? Terima Kasih Pengabdian Bapak Ibu

Surat Edaran Penghapusan Tenaga Non ASN Kabupaten Malaka? Terima Kasih Pengabdian Bapak Ibu

Surat Ucapan Terima Kasih Untuk Tenaga Kontrak di Kabupaten Malaka (Tangkapan Layar)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah Kabupaten Malaka mengakhiri masa kontrak tenaga honorer atau tenaga non ASN terhitung mulai 31 Desember 2022.

Keputusan mengakhiri kontrak tenaga non ASN tertuang dalam surat edaran (SE) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka Nomor: 870/098/XII/2022.

SE yang diterbitkan pada Desember 2022 tersebut beredar di kalangan tenaga non ASN.

SE tersebut dimaknai sebagai bentuk penghapusan tenaga honorer Kabupaten Malaka. Namun narasinya diperhalus.

Dalam SE tersebut, Pemkab Malaka menyampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga honorer yang memperlancar urusan pemerintah dalam melayani masyarakat.

"Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka TA 2022 pada tanggal 31 Desember 2021, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mengucapkan TERIMA KASIH atas pengabdian bapak/ibu/saudara/saudari sebagai Tenaga Kontrak Daerah dalam memperlancar urusan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sesuai tugas masing-masing dengan loyal, disiplin, jujur dan berinegritas," bunyi SE yang ditandatangani Sekda Kabupaten Malaka tersebut.

Jumlah honorer KabupatenMalaka sesuai pendataan non ASN yang dilaksanakan pada Juli hingga 30 September 2022 sebanyak 3.366 orang.

Data itu akan berkurang seiring dengan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pemkab Malaka membuka lowongan formasi PPPK 2022 sebanyak 379 dengan rincian sebagai berikut.

·        PPPK Guru: 280

·        PPPK Kesehatan : 85

·        Tenaga Teknis : 14

Penghapusan tenaga honorer 2023 merupakan amanat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/185/M/SM.02.03/2022.

Surat Menteri PANRB tanggal 31 Mei 2022 itu mengatur tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP ini adalah peraturun turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

PP 49/2018 mengamanatkan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah.

PP tersebut juga memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN. *** sewaktu.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama