Surat Ucapan Terima Kasih Untuk Tenaga Kontrak di Kabupaten Malaka (Tangkapan Layar) |
Keputusan mengakhiri
kontrak tenaga non ASN tertuang dalam surat edaran (SE) Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malaka Nomor:
870/098/XII/2022.
SE yang diterbitkan
pada Desember 2022 tersebut beredar di kalangan tenaga non ASN.
SE tersebut dimaknai
sebagai bentuk penghapusan tenaga honorer Kabupaten Malaka. Namun narasinya diperhalus.
Dalam SE
tersebut, Pemkab
Malaka menyampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga honorer yang
memperlancar urusan pemerintah dalam melayani masyarakat.
"Sehubungan dengan
akan berakhirnya masa kerja tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka TA 2022 pada
tanggal 31 Desember 2021, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mengucapkan
TERIMA KASIH atas pengabdian bapak/ibu/saudara/saudari sebagai Tenaga Kontrak
Daerah dalam memperlancar urusan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sesuai
tugas masing-masing dengan loyal, disiplin, jujur dan berinegritas," bunyi
SE yang ditandatangani Sekda Kabupaten Malaka tersebut.
Jumlah honorer KabupatenMalaka sesuai pendataan non ASN yang dilaksanakan pada Juli hingga 30
September 2022 sebanyak 3.366 orang.
Data itu akan berkurang
seiring dengan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) 2022.
Pemkab Malaka membuka
lowongan formasi PPPK 2022 sebanyak 379 dengan rincian sebagai berikut.
·
PPPK Guru: 280
·
PPPK Kesehatan : 85
·
Tenaga Teknis : 14
Penghapusan
tenaga honorer 2023 merupakan amanat Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/185/M/SM.02.03/2022.
Surat Menteri PANRB
tanggal 31 Mei 2022 itu mengatur tentang status kepegawaian di lingkungan
instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Surat tersebut merujuk
pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP ini adalah peraturun
turunan dari Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
PP 49/2018
mengamanatkan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan
instansi pemerintah.
PP tersebut juga
memerintahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melakukan
perekrutan pegawai non ASN. *** sewaktu.com