Karena, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah menyiapkan skema,
agar semua guru honorer P1 bisa diangkat PPPK 2023.
Kemarin, tepatnya 30
November 2022, Nadiem Makarim melakukan koordinasi dengan Menpan RB dan Menkes,
serta jajarannya.
Pada rapat koordinasi
dengan tema Rencana Pengadaan ASN Tahun 2023 di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Plt Dirjen GTK, Nunuk Suryani ikut hadir dan mempresentasikan materinya.
Menurut Nunuk Suryani,
dalam dua tahun belakangan upaya pemenuhan guru ASN belumlah maksimal.
Sehingga, Nunuk
menganggap perlu adanya terobosan-terobosan, utamanya keinginan bersama dalam
bersinergi untuk memenuhi formasi guru tersebut.
Kata Nunuk, pada
seleksi PPPK 2022 ini, masih ada 65 ribu lebih guru honorer P1 atau lulus PG
yang kecewa, karena belum mendapatkan penempatan.
Menanggapi hal itu,
Menkes Budi Sadikin yang juga hadir dalam kesempatan tersebut juga membeberkan
permasalahan honorer yang sama.
Menurut Budi, Tidak
adanya formasi bagi PPPK di daerah, terjadi karena ada masalah anggaran.
Budi Sadikin
memaparkan, masih banyak pemerintah daerah yang enggan mengajukan formasi
karena alasan anggaran.
Dalam pernyataannya,
Mendikbud Nadiem Makarim menguraikan 3 skema kebijakan Kemdikbud, untuk
memenuhi kebutuhan formasi PPPK Guru 2023.
Di mana Skema kebijakan
pertama ialah jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi kebutuhan
ASN-PPPK tidak diterima 100% dari pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi
jumlah formasi PPPK.
Jadi, pemerintah pusat
yang akan mengajukan dan menetapkan formasinya.
Skema kedua, akan ada
aturan dalam UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur soal anggaran
gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK, tidak bisa digunakan untuk hal lain.
Dengan begitu,
pemerintah daerah mau tidak mau haruslah memakai anggaran gaji dan tunjangan
PPPK sesuai alokasinya.
Skema ketiga, yakni
dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah
daerah, pada saat pengangkatan sudah terjadi.
Dengan tiga skema di
atas, Kemendikbud berharap mampu memenuhi kebutuhan PPPK Guru 2023.
Dalam hal ini, tentu
saja guru honorer P1 yang belum penempatan, bisa bernafas lega dan diuntungkan
karena jadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi PPPK 2023.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com