Waduh Beredar Tudingan Kabid Propam Polda NTT Dalang Penembakan Elkana Konis

Waduh Beredar Tudingan Kabid Propam Polda NTT Dalang Penembakan Elkana Konis



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Beredar video TikTok yang menyeret nama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menyebutkan dia dalang dibalik kematian salah satu warga sipil atas nama Elkana Konis pada 2013 mencuat di media sosial. Dalam akun TikTok @risthayuferlykoni itu menulis Kabid Propam Polda NTT yang adalah mantan Kapolres Kupang 2013 paling bertanggung jawab atas kematian almarhum Elkana Konis.

"Pelanggaran HAM dengan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru milik Polri kepada pelaku pembunuhan yang adalah masyarakat sipil tanpa melalui proses yang benar. Syarat penggunaan senjata organik milik Polri seharusnya sudah jelas tapi kepentingan pribadi Kabid Propam akhirnya korban meninggal dunia." demikian narasi video viral.

"Kalau saya dituduh sebagai otak pembunuhan, maka itu tuduhan yang keji dan tidak benar" ungkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Yampormase, saat dikonfirmasi detikBali melalui pesan WhatsApp, Sabtu malam (17/12/2022).

Selain itu, Yampormase mengira kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Mabes Polri dan Kapolda NTT. Yampormase bahkan mengaku tidak berkeberatan untuk dibuka kalau ada bukti terbaru.

"Saya kira mereka itu sudah lapor ke Mabes Polri dan Kapolda NTT biar itu diproses. Saya sayang sama masyarakat yang saya layani, saya pun tidak keberatan untuk kemudian dibuka kalau ada bukti baru. Tidak ada sedikitpun niat untuk menutup kasus yang pernah terjadi karena masing-masing kasus memiliki karakteristik sendiri," ujarnya.

Terkait tuduhan memberikan izin penggunaan senjata organik dan peluru, Yampormase membantah semua tuduhan tersebut itu tidak benar. Ia mempertanyakan informasi tersebut diperoleh dari siapa dan harus dibuktikan.

"Itu tidak benar, musti tanya kepada yang menuduh, dia peroleh informasi dari siapa, itu sangat menyedihkan dan harus bisa dibuktikan kebenarannya," tegasnya.

Untuk diketahui, Elkana Konis diduga ditembak saat berburu di hutan Sabaat, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, wilayah Kabupaten Kupang ini sudah 9 tahun berlalu. Senjata api yang digunakan terduga pelaku (YL) diduga berasal dari gudang Polres Kupang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ada senjata api laras panjang milik Polres Kupang yang keluar bagian logistik pada tahun 2013. Namun, berdasarkan gelar perkara, tidak hanya senjata api Polres Kupang, ada sekitar tiga atau empat senjata ilegal yang digunakan masyarakat untuk berburu. *** detik.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama