Asyik Warga Kabupaten Malaka Sudah Bisa Urus SIM Di Polres Malaka

Asyik Warga Kabupaten Malaka Sudah Bisa Urus SIM Di Polres Malaka



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Warga Masyarakat Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang berada diwilayah Hukum polres Malaka Polda NTT, sudah bisa mendapakan pelayanan urus, Surat Izin Mengemudi(SIM) mulai dari SIM, C, A,B, B1 dan B1 umum, pada bulan Februari 2023 mendatang.

Persiapan dan kesiapan pelayanan SIM dipolres Malaka, semenatara semua pengadaan peralatan sudah dipersiapkan mulai dari Lapangan pengujian hingga kelengkapan alat pembuatan SIM, hanya saja AC yang belum terpasang karena AC belum tiba di Mako Polres Malaka.

Kapolres Malaka, AKBP. Rudi Junus Jacob Ledo , SH, S. I. K melalui Kasad Lantas Polres Malaka, AKP. Yulius Zed Nale, mengatakan warga masyarakat malaka sudah tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan SIM atau mengurus SIM. Bulan Februari ini sudah melakukan pelayanan SIM terhadap Masyarakat. Ungkap Kasat Lantas, Rabu, 25 Januari 2023 ruang kerjanya.

” Kita bersyukur karena dari 5 Polres yang dimekarakan, hanya Polres Malaka yang mendapatkan Alat untuk pelayanan SIM. Jadi, Warga masyarakat malaka sudah tidak lagi mengalami kesulitan untuk melakukan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena pelayanan SIM bukan lagi di Atambu atau Kabupaten Belu, tetapi cukup sampai dipolres Malaka,” ucap Kasat Lantas.

Dikatakan persiapan pelayanan SIM, mulai dari lapangan penguji peserta hingga perlengkapan lain terkait dengan pelayanan SIM itu semuanya sudah tersedia.

“Sebenarnya pelayanan pembuatan SIM tersebut di bulan Januari ini, akan tentapi AC belum terpasang. Belum terpasang AC tersebut, karena AC nya itu belum tiba di Makopolres Malaka. Maka, pelayanan SIM tersebut dilayani pada bulan Februari 2023 mendatang,” ujarnya.

Kasat Lantas, menghimbau pada seluruh warga Malaka supaya pengedarai speda motor mengunakan Helem. “Mengunakan Helem untuk menyelamat nyawa manusia ketika jatuh motor. Hal keselamtan itu sangat diutamakan, maka terus kita sampaikan pada warga pengendrai Sepeda motor itu harus gunakan Helem.

Fungsinya Helem itu saat jatu motor, kepala tidak mengalami benturan keras pada Aspal atau benda keras lainya,, maka penegasan kami supaya gunakan Helem ” kata Kasat Lantas.

Kasat Lantas, Yulius Zed Nale, juga menghimbau pada warga, agar tidak boleh mengijinkan Anak-anak dibawa umur mengendrai speda motor sendirian. ” Saya tegaskan Anak-anak dibawa umur 17 tahun, tidak boleh di ijinkan orang tuannya, supaya membawa motor sendiri ke sekolah, tetapi harus diantar oleh orang tuanya setiap hari pagi dan siang.” pungkasnya.(Dami Atok) *** deliknews.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama