Mulanya, hakim ketua
Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Sambo akan mengajukan pleidoi terkait
tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Hakim pun mempersilakan Sambo
berkonsultasi terlebih dahulu.
"Terdakwa sudah
mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan
penasihat hukum Saudara," kata hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sambo mengaku sudah
berkonsultasi dengan pengacaranya. Pengacara Sambo, Arman Hanis, memohon waktu
kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan pribadi dan dari penasihat
hukum.
"Sudah
berkonsultasi?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah, Yang Mulai,"
jawab Sambo.
"Bagaimana,
Saudara apa penasihat hukum yang berbicara?" tanya hakim Wahyu.
"Terima kasih atas
kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi
dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," jawab Arman.
Hakim memberikan waktu
selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa (24/1)
dengan agenda pembacaan pleidoi.
"Kami berikan
waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu
minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang
sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi
hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena
kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan
yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa," kata hakim Wahyu. *** detik.com
.