“Tiga bulan
terakhir BKN dan KemenPAN-RB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses
bisnis pelayanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan
layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada
jutaan PNS,” ujar Menteri Anas dalam paparan kinerja KemenPAN-RB pada 30
Desember.
Dalam skema terbaru,
lanjutnya, pemangkasan pelayanan kepegawaian dilakukan baik dari aspek proses
bisnis pelayanan maupun aspek infrastruktur sistem yang digunakan. Tidak hanya
itu, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu
sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung
target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan pelayanan
kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun
dari semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan. Pelayanan
kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.
Adapun pelayanan pindah
instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja, termasuk layanan
perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2
hari kerja.
Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN. Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya.
Misalnya, soal pensiun. Setiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tetapi berkisar 100 ribu - 150 ribu pegawai.
"Nah, dengan pelayanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
"Kami akan
bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” beber MenPAN-RB Azwar
Anas.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian.
Bima memerinci untuk pelayanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari. Adapun layanan pensiun hanya butuh sehari tuntas melalui SIASN.
“Untuk pelayanan pindah instansi 2 hari dan pensiun 1 hari sudah dapat diakses per Januari 2023. Adapun untuk pelayanan kenaikan pangkat yang lebih ringkas hanya 2 hari kami targetkan operasional paling lambat April 2023,” ujar Bima.
Selain digitalisasi layanan kepegawaian, KemenPAN-RB dan BKN juga melakukan percepatan pemutakhiran data mandiri (PDM) untuk peningkatan layanan manajemen kepegawaian ASN. Mulai dari implementasi sistem merit dan manajemen talenta, penyusunan rekomendasi kebijakan dan perencanaan strategis, mendorong terciptanya profil ASN.
Sumber :
https://www.jpnn.com