Masalah Bupati Malaka Simon Nahak dan ketua Komisi III DPRD Malaka Hendri Melki Simu berakhir damai. /Tangkapan Layar |
Informasinya, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak
secara resmi berdamai dengan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu
pada, Jumat 17 Februari 2023.
Sebelumnya Melky Simu
dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah
terhadap Bupati Malaka.
Bupati Malaka Dr. Simon
Nahak melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Ketua Komisi
III DPRD Malaka Henri
Melky Simu ke pihak kepolisian.
Dengan dasar itu,
Melkianus Conterius Seran bersama rekan-rekannya secara resmi melaporkan Melky
Simu ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut
tercatat dengan nomor: LP / B / 152 / X / 2022 / SPKT / Polres Malaka. Pada 11
Oktober 2022.
Kapolres Malaka AKBP Rudy
Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu
Djoni Boro, S.H, ketika dikonfirmasi membenarkan penyelesaian masalah tersebut.
"Iya,"
kata Kapolres Malaka AKBP
Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu
Djoni Boro, S.H, kepada Okenarasi umat 17 Februari 2023 malam.
Artinya, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak
secara resmi berdamai dengan Henri Melky Simu pada, Jumat 17 Februari
2023.
Awal Permasalahan
Bupati Malaka Dr. Simon Nahak melalui
kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu ke
pihak kepolisian.
Pasalnya, Henri Melky Simu diduga
telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Bupati Malaka yang
mengatakan 'bupati Malaka jangan-jangan
masuk angin'.
Demikian Kuasa
hukum Bupati Malaka atas
nama Melkianus Conterius Seran, Wilfridus Son Lau, SH., MH, dan
Ferdinandus Maktaen, SH, dalam konferensi pers kepada wartawan di Hotel Nusa
Dua Betun Kota, Jumat 7 Oktober 2022 .
"Terkait berita
mengenai Ketua Komisi
III DPR Malaka Henri Melky Simu ini
patut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap bupati Malaka ataupun
unsur penfitnaan terhadap bupati Malaka. Karena
pernyataan terkait bupati Malaka masuk
angin tersebut dihubungkan dengan pekerjaan proyek bantuan pembangunan rumah
Seroja dan pembangunan Puskesmas Weliman," kata Melkianus
Conterius.
Untuk itu, selaku tim
kuasa hukum Bupati Malaka meminta Ketua Komisi III
DRPD Henri Melky Simu supaya menjelaskan lebih lengkap, apa
maksud daripada pernyataan tersebut.
Karena pernyataan itu
menurut tim kuasa hukum Bupati Malaka sangat
mencemarkan nama baik bupati Malaka maupun
mengandung unsur penfithan terhadap bupati Malaka.
Sementara dalam
kesempatan yang sama Advokat Ferdinandus Maktaen menilai pernyataan Ketua Komisi III
DRPD Henri Melky Simu tidak relevan.
"Apa hubungannya
pekerjaan bantuan pembangunan rumah Seroja dengan pembangunan Rumah Sakit
Weliman?" ujar Ferdinandus dalam nada tanya.
Menurutnya, ungkapan
atau pernyataan yang dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Malaka itu
konsekuensi terhadap hukum.
"Kami tahu bahwa
yang berbicara ini punya kapasitas sebagai Anggota Dewan akan tetapi bagi tim
kuasa hukum bupati Malaka,
ini bagian dari penyalahgunaan keadaan bukan kewenangan," tegasnya.
"Oke, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
memiliki kewenangan untuk mengontrol akan tetapi tidak boleh untuk menyerang
pribadi apalagi ini seorang pejabat publik. Maka kami minta kepada yang
bersangutan itu, karena ini berkonsekuensi terhadap hukum maka kami minta Ketua Komisi
III DPRD Malaka Henri
Melky Simu wajib untuk membuktikan ungkapannya tersebut," tambah
Ferdinandus.
Dikatakan Ferdinandus,
pihaknya menanyakan pernyataan bahwa masuk angin yang dimaksud ini apa dulu.
Kalau memang pemaknaannya adalah bupati itu disuap dia harus buktikan itu
karena pernyataan itu berkaitan dengan konsekuensi hukum.
"Maka disini kami
juga mau menyampaikan bahwa ketika 1x24 jam dia tidak membuktikan soal
pernyataan bupati Malaka masuk
angin maka kami yang akan mengambil langkah hukum," tegas Ferdinandus.*** voxtimor.pikiran-rakyat.com