Kasat Reskrim Polres
Manggarai Timur Iptu Jeffry DN Silaban mengatakan, pelaku berinisial DP (30)
itu diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi M (16).
"Penahanan
dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi
LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, yang mana telah dilaporkan terjadinya
tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap
korban M," kata Jeffry, Rabu (29/3).
Menurut Jeffry, pelaku
DP dilaporkan membawa lari korban pada hari Minggu (19/3) sekitar pukul 19.00
WITA. Pelaku mengajak korban untuk kabur bersamanya ke Ende menggunakan sepeda
motor.
Saat dalam perjalanan
menuju Ende, pelaku bersama korban berhenti di rumah neneknya yang terletak di
Kisol, dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tiba-tiba ayah korban
datang untuk menjemput, namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang
rumah dan tidur di hutan.
Senin (20/3) korban dan
pelaku nekat kabur dengan menumpang ojek menuju Mukun. Kemudian mereka
menggunakan trevel menuju Borong tepatnya di Waereca.
Sesampainya di sana,
pelaku dan korban menumpang mobil dump truk menuju ke Kabupaten Ende. Keduanya
tiba pagi hari, Selasa (21/3).
Tidak butuh waktu lama,
Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban
menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong.
"Dari hasil
pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur, terjadi juga
tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap
korban, yang terjadi sebanyak lima kali," ungkap Jeffry.
Kejadian pertama
terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak
satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.
"Semua kejadian
persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama," ujarnya.
Jeffry menambahkan,
pelaku DP melakukan aksi bejat tersebut di rumah saudaranya yang bertempat di
kampung Ampupu belakang sekolah MIN Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan
Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Pelaku dikenakan pasal
332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo
pasal 64 ayat 1 KUHP. "Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan
Polres Manggarai Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" tutup
Jeffry. [cob]*** merdeka.com