Seorang Pria di Kabupaten Ende NTT Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Usia 16 Tahun

Seorang Pria di Kabupaten Ende NTT Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Usia 16 Tahun



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Polisi mengamankan seorang pria asal Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga telah membawa lari dan melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry DN Silaban mengatakan, pelaku berinisial DP (30) itu diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi M (16).

"Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, yang mana telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M," kata Jeffry, Rabu (29/3).

Menurut Jeffry, pelaku DP dilaporkan membawa lari korban pada hari Minggu (19/3) sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku mengajak korban untuk kabur bersamanya ke Ende menggunakan sepeda motor.

Saat dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban berhenti di rumah neneknya yang terletak di Kisol, dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tiba-tiba ayah korban datang untuk menjemput, namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan.

Senin (20/3) korban dan pelaku nekat kabur dengan menumpang ojek menuju Mukun. Kemudian mereka menggunakan trevel menuju Borong tepatnya di Waereca.

Sesampainya di sana, pelaku dan korban menumpang mobil dump truk menuju ke Kabupaten Ende. Keduanya tiba pagi hari, Selasa (21/3).

Tidak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai Timur, terjadi juga tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, yang terjadi sebanyak lima kali," ungkap Jeffry.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.

"Semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama," ujarnya.

Jeffry menambahkan, pelaku DP melakukan aksi bejat tersebut di rumah saudaranya yang bertempat di kampung Ampupu belakang sekolah MIN Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Pelaku dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut" tutup Jeffry. [cob]*** merdeka.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama