Ketua komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa |
Ia menyebut kasus ini
memang pelecehan terhadap anak
dibawa umur. Untuk itu, ia mendorong agar Dinas Pendidikan dan Sekolah hingga
pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
"Mungkin sudah ada
proses hukumnya, saya rasa proses hukum yang
akan memberikan rasa keadilan terhadap tindakan yang bagi saya sangat jauh dari
nilai kemanusiaan," katanya, Minggu 16 April 2023.
Politisi PDIP ini
berujar, harusnya guru sebagai pengayom dan pelindung
atau memberi contoh, bukan sebaliknya justru melakukan tindakan yang sangat
melukai perasaan kemanusiaan, khususnya bagi korban.
Yunus berkata,
hingga kini sudah banyak aturan yang dibuat untuk melindungi
atau membentengi agar kasus semacam ini tidak terulang. Paling tidak telah ada,
mitigasi memberi kenyamanan bagi peserta didik untuk bersekolah.
Anehnya, aturan yang
sudah ada itu justru sering dilanggar, dengan banyaknya kejadian yang masih
marak terjadi. Untuk itu, proses hukum menjadi jalan paling ampuh memberi efek
jerah.
"Artinya diberikan hukuman
semaksimal mungkin," sebut sekretaris DPD PDIP NTT ini.
Apalagi, kata
dia, kasus ini
juga akan menggunakan undang-undang perlindungan anak, hingga ketentuan lain
berkaitan dengan perempuan dan anak, yang pastinya memberi sebuah kepastian
hukum. Yunus tetap ingin pelaku dijerat dengan hukuman paling maksimal.
Dia juga
mendorong sekolah agar
mengeluarkan guru yang melakukan tindakan tak bermoral itu. Yunus Takandewa
menyebut kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi pendidikan di
NTT.
Pendidikan, terutama
guru harus memberi
contoh dan teladan dalam menghindari berbagai macam tindakan yang tidak
sepatutnya terjadi.
Baginya sekolah juga
sebetulnya memberi rasa
nyaman sekaligus perlindungan terhadap peserta didik yang sedang belajar,
khususnya bagi anak-anak yang dibawa umur.
"Tentunya
(kejadian ini akan) memberikan rasa trauma
terhadap kejadian ini. Saya minta dengan hormat agar tujuh anak ini diberikan
perlindungan psikolog agar rasa trauma, rasa dikucilkan, rasa malu itu
perlahan-lahan itu segera dilepas. Karena mereka masih sangat dini,"
jelasnya.
Ia mengaku kewenangan
dalam bidang pendidikan terlebih pada
pendidikan di Kabupaten/Kota, merupakan kewenangan di daerah. Provinsi hanya
memberi dukungan agar kejadian seperti ini sebisa mungkin mendapat keadilan
setimpal. (Fan) *** flores.tribunnews.com