Foto: Kasat Reskrim
Polres Ende Iptu Yance Kadiaman memperlihatkan barang bukti dan tersangka
pencabulan tujuh siswa di sebuah SD di Ende. (Istimewa) |
"Pencabulan
tersebut terjadi di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan
Wolowaru saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain
datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita," ungkap Kasat Reskrim Polres
Ende Iptu Yance Kadiaman, Sabtu (15/4/2023).
Korban pencabulan
Carles itu berusia 12 tahun sebanyak empat orang dan tiga orang berusia 11
tahun. Yance mengungkapkan dari tujuh korban tersebut, satu orang dicabuli
sebanyak tujuh kali, satu orang dicabuli tiga kali, dan lima anak lainnya
dicabuli maisng-masing satu kali.
"Kejadian
pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 sampai tanggal 11 April 2023
terhadap tujuh orang anak korban," kata Yance.
Ia mengungkapkan,
Carles nekat melakukan aksi bejatnya karena terangsang akibat nonton film porno
di handphone-nya. "Motifnya untuk memenuhi hasrat dan nafsu tersangka
karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujar Yance.
Ia mengatakan Carles
telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Ende mulai hari ini. Yance
menyebut perbuatan Carles telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah
melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur
dalam UU Perlindungan Anak.
Polisi mengamankan
barang bukti berupa pakaian seragam sekolah korban dan pakaian seragam dinas
Carles. "Tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling
banyak Rp 5 miliar," kata Yance. *** detik.com