Foto: Tim medis Bid Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan visum autopsi terhadap jenazah bayi yang dikuburkan oleh mahasiswi dan pacarnya (OLA KEDA/NTT EXPRESS) |
Mahasiswi berinisial, K
(20), diamankan setelah melahirkan bayi laki-laki pada Senin 3 April
2023 di kamar kost di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Bayi tersebut merupakan
hasil hubungan gelap MK dengan pacarnya Marsel (25), warga Kelurahan Lasiana,
Kota Kupang.
Kepada polisi, MK
mengakui kalau bayi tersebut
sudah meninggal dunia saat dilahirkan. Namun diam-diam, kekasihnya, Marsel
membawa jasad bayi tersebut ke pantai Batu Nona Kelurahan Oesapa untuk
dikuburkan.
Marsel meminta rekan
sekost MK agar mendiamkan peristiwa tersebut. Namun rekan MK, Sely R. Sesfaot
(18), melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Lima.
Kejadian itu berawal
pada Minggu 2 April 2023 malam, MK mengeluh sakit perut karena haid
kepada Sely, rekan sekostnya.
Saat itu, Selly tak
menaruh curiga sedikitpun. Namun, pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 02.00
wita, Sely mendengar teriakan minta tolong dari kamar MK.
Sely pun bangun dan
bergegas ke kamar MK. Saat itu ia kaget karena melihat tangan bayi bergerak dari
mulut rahim MK.
Melihat itu, Sely pun
membangunkan Adel, teman sebelah kamar MK.
Keduanya kemudian masuk
ke kamar kos MK. Saat itu, bayi malang
itu sudah dilahirkan MK namun sudah meninggal dunia.
Adel dan Sely pun
kemudian mencari pacar MK, Marsel dan membawanya ke TKP. Marsel mengaku bayi
itu merupakan hasil hubungannya dengan MK.
Sekitar pukul 04.15 Wita, Marsel bersama beberapa rekannya menuju pantai Batu Nona, Kelurahan Oesapa dan menguburkan bayi malang itu.
Pasca kejadian itu,
Sely terus gelisah hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek Kelapa Lima.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pasangan kekasih itu.
Meninggal Dalam Kandungan
Setelah melakukan
serangkaian penyelidikan, tim medis Bid Dokkes dan rumah sakit Bhayangkara
Titus Uly Kupang melakukan visum autopsi terhadap
jenazah bayi yang
dikuburkan oleh mahasiswi dan pacarnya.
Autopsi dilakukan
oleh AKBP dr.Edi Syahputra Hasibuan, Kasubbiddokpol Biddokkes NTT bersama
Bripka Robert Mesakh, Bripka Samuel Demes Talan, Yefta dan Kris di ruang
jenazah RSB Kupang, Kamis 6 April 2023) malam.
Jenazah bayi yang
diperkirakan berumur 1 hari dengan panjang badan 35 centimeter diautopsi selama
1,5 jam.
Dalam pemeriksaan ini,
diketahui kepala dan wajah bayi itu
sudah menghitam dan dalam proses pembusukan.
"Tidak
ditemukan luka-luka pada tubuh bayi,"
ujar dr Edi saat dikonfirmasi Sabtu 8 April 2023.
Menurut dia, bayi
tersebut memiliki berat badan 1 kilogram dan sudah cukup bulan.
"Bayi
tersebut cukup bulan, serta mampu hidup di luar kandungan tanpa alat bantu
kehidupan," jelasnya.
Diperkirakan bayi
tersebut telah meninggal empat hari dalam kandungan sebelum dilahirkan.
"Autopsi
dilakukan karena permintaan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polresta
Kupang Kota," tandasnya. (nex/01/ok) *** nttmediaexpress.com