Geger Cinta Terlarang Mahasiswa di Kota Kupang NTT Berujung Pidana, Aborsi dan Ditangkap Polisi

Geger Cinta Terlarang Mahasiswa di Kota Kupang NTT Berujung Pidana, Aborsi dan Ditangkap Polisi

Foto: Tim medis Bid Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan visum autopsi terhadap jenazah bayi yang dikuburkan oleh mahasiswi dan pacarnya (OLA KEDA/NTT EXPRESS)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Sepasang kekasih berstatus mahasiswa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini mendekam di sel Polsek Kelapa Lima. Keduanya ditangkap setelah aksi kejinya melakukan aborsi dilaporkan rekan sendiri ke polisi. 

Mahasiswi berinisial, K (20), diamankan setelah melahirkan bayi laki-laki pada Senin 3 April 2023 di kamar kost di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap MK dengan pacarnya Marsel (25), warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.

Kepada polisi, MK mengakui kalau bayi tersebut sudah meninggal dunia saat dilahirkan. Namun diam-diam, kekasihnya, Marsel membawa jasad bayi tersebut ke pantai Batu Nona Kelurahan Oesapa untuk dikuburkan.

Marsel meminta rekan sekost MK agar mendiamkan peristiwa tersebut. Namun rekan MK, Sely R. Sesfaot (18),  melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Lima.

Kejadian itu berawal pada Minggu 2 April 2023 malam,  MK mengeluh sakit perut karena haid kepada Sely, rekan sekostnya.

Saat itu, Selly tak menaruh curiga sedikitpun. Namun, pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 02.00 wita, Sely mendengar teriakan minta tolong dari kamar MK.

Sely pun bangun dan bergegas ke kamar MK. Saat itu ia kaget karena melihat tangan bayi bergerak dari mulut rahim MK.

Melihat itu, Sely pun membangunkan Adel, teman sebelah kamar MK.

Keduanya kemudian masuk ke kamar kos MK. Saat itu, bayi malang itu sudah dilahirkan MK namun sudah meninggal dunia.

Adel dan Sely pun kemudian mencari pacar MK, Marsel dan membawanya ke TKP. Marsel mengaku bayi itu merupakan hasil hubungannya dengan MK.

Sekitar pukul 04.15 Wita, Marsel bersama beberapa rekannya menuju pantai Batu Nona, Kelurahan Oesapa dan menguburkan bayi malang itu. 

Pasca kejadian itu, Sely terus gelisah hingga memutuskan  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelapa Lima.

 Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pasangan kekasih itu.  

Meninggal Dalam Kandungan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim medis Bid Dokkes dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang melakukan visum autopsi terhadap jenazah bayi yang dikuburkan oleh mahasiswi dan pacarnya.

 Autopsi dilakukan oleh AKBP dr.Edi Syahputra Hasibuan, Kasubbiddokpol Biddokkes NTT bersama Bripka Robert Mesakh, Bripka Samuel Demes Talan, Yefta dan Kris di ruang jenazah RSB Kupang, Kamis 6 April 2023) malam.

Jenazah bayi yang diperkirakan berumur 1 hari dengan panjang badan 35 centimeter diautopsi selama 1,5 jam.

Dalam pemeriksaan ini, diketahui kepala dan wajah bayi itu sudah menghitam dan dalam proses pembusukan.

 "Tidak ditemukan luka-luka pada tubuh bayi," ujar dr Edi saat dikonfirmasi Sabtu 8 April 2023.

Menurut dia, bayi tersebut memiliki berat badan 1 kilogram dan sudah cukup bulan.

 "Bayi tersebut cukup bulan, serta mampu hidup di luar kandungan tanpa alat bantu kehidupan," jelasnya.

 Diperkirakan bayi tersebut telah meninggal empat hari dalam kandungan sebelum dilahirkan. 

 "Autopsi dilakukan karena permintaan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota," tandasnya. (nex/01/ok) *** nttmediaexpress.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama