Inilah Fakta-fakta Sri Mulyani & Mahfud Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Gelap Rp 349 T

Inilah Fakta-fakta Sri Mulyani & Mahfud Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Gelap Rp 349 T

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD rapat bersama Komisi III DPR untuk membahas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Rapat yang juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana digelar pada Selasa (11/4).

Berikut fakta-fakta hasil rapat terbaru terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun:

Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD

Sri Mulyani memastikan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Polhukam terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Transaksi tersebut bersifat debit kredit dan keluar masuk.

Keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA/LHP) mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun. Dari 300 surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah menerima 200 surat.

“Telah disampaikan Menko 200 surat yang dikirim PPATK, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH),” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Sri Mulyani melanjutkan, sisanya sekitar 100 surat telah disampaikan Mahfud dengan nilai transaksi yaitu Rp 74,2 triliun ke APH. Rinciannya, PPATK mengirimkan 6 surat terdiri 4 surat kepada Kemenkeu dan 2 ke APH pada tahun 2009.

“Jumlahnya Rp 1,97 triliun. Kalau dilihat di sini sudah keempatnya dikirim ke kita sudah di follow up dan jumlah hukuman disiplin ke Kementerian Keuangan ada 3,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani Ungkap Asal Muasal Dana Rp 3,3 T yang Melibatkan Pegawai Kemenkeu

Sri Mulyani mengatakan transaksi Rp 3,3 triliun yang diduga merupakan tindak pidana pencucian utang (TPPU) oleh pegawainya merupakan akumulasi transaksi sejak 2009-2023.

Ia mengungkapkan angka Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi.

 “Termasuk juga transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun (2009-2023) yang telah ditindak lanjuti,” jelas Sri Mulyani.

Tak hanya itu, ia juga menyebut transaksi Rp 3,3 triliun itu juga terdapat surat yang berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit and proper test).

193 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Akibat Transaksi Gelap Rp 349 T

Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 193 pegawai. Mereka ini disebut terlibat dalam transaksi gelap dengan nilai agregat Rp 349 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Telah disampaikan Menko (Mahfud MD) 200 surat yang dikirim PPATK, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Berikut rincian 193 pegawai Kemenkeu yang terkena hukuman disiplin sepanjang 2009-2023:

  1. 2009: 3 pegawai
  2. 2010: 24 pegawai
  3. 2011: 5 pegawai
  4. 2014: 13 pegawai
  5. 2015: 2 pegawai
  6. 2016: 8 pegawai
  7. 2017: 17 pegawai
  8. 2018: 5 pegawai
  9. 2019: 5 pegawai
  10. 2020: 44 pegawai
  11. 2021: 60 pegawai
  12. 2022: 7 pegawai

 ***

Source: kumparan.com


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama