Berikut fakta-fakta hasil rapat terbaru terkait
transaksi mencurigakan Rp 349 triliun:
Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada
Perbedaan Data dengan Mahfud MD
Sri Mulyani memastikan tidak
ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenko Polhukam
terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Transaksi tersebut bersifat
debit kredit dan keluar masuk.
Keseluruhan Laporan
Hasil Analisis (LHA/LHP) mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi
agregat Rp 349 triliun. Dari 300 surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK), Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah menerima 200 surat.
“Telah disampaikan
Menko 200 surat yang dikirim PPATK, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan
mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai ini periode 2009-2023.
Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH),” kata Sri
Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).
Sri Mulyani melanjutkan,
sisanya sekitar 100 surat telah disampaikan Mahfud dengan nilai transaksi yaitu
Rp 74,2 triliun ke APH. Rinciannya, PPATK mengirimkan 6 surat terdiri 4 surat
kepada Kemenkeu dan 2 ke APH pada tahun 2009.
“Jumlahnya Rp 1,97
triliun. Kalau dilihat di sini sudah keempatnya dikirim ke kita sudah di follow
up dan jumlah hukuman disiplin ke Kementerian Keuangan ada 3,” ujar Sri
Mulyani.
Sri Mulyani Ungkap Asal Muasal Dana
Rp 3,3 T yang Melibatkan Pegawai Kemenkeu
Sri Mulyani mengatakan
transaksi Rp 3,3 triliun yang diduga merupakan tindak pidana pencucian utang
(TPPU) oleh pegawainya merupakan akumulasi transaksi sejak 2009-2023.
Ia mengungkapkan angka
Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai termasuk
penghasilan resmi.
“Termasuk juga transaksi dengan keluarga, dan
jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun (2009-2023) yang telah ditindak
lanjuti,” jelas Sri Mulyani.
Tak hanya itu, ia juga
menyebut transaksi Rp 3,3 triliun itu juga terdapat surat yang berkaitan dengan
clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit and proper
test).
193 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi
Akibat Transaksi Gelap Rp 349 T
Kementerian Keuangan
telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 193 pegawai. Mereka ini
disebut terlibat dalam transaksi gelap dengan nilai agregat Rp 349 triliun yang
dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Telah disampaikan
Menko (Mahfud MD) 200 surat
yang dikirim PPATK, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman
disiplin bagi 193 pegawai ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat
ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Komisi
III DPR, Selasa (11/4).
Berikut rincian 193
pegawai Kemenkeu yang terkena hukuman disiplin sepanjang 2009-2023:
- 2009: 3 pegawai
- 2010: 24 pegawai
- 2011: 5 pegawai
- 2014: 13 pegawai
- 2015: 2 pegawai
- 2016: 8 pegawai
- 2017: 17 pegawai
- 2018: 5 pegawai
- 2019: 5 pegawai
- 2020: 44 pegawai
- 2021: 60 pegawai
- 2022: 7 pegawai
Source: kumparan.com