Kejari TTU Hadirkan 7 Orang Saksi Kasus Ketua Araksi NTT (Eks Anggota DPRD NTT)

Kejari TTU Hadirkan 7 Orang Saksi Kasus Ketua Araksi NTT (Eks Anggota DPRD NTT)



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), bakal menghadirkan tujuh (7) orang sebagai saksi.

Tujuh (7) orang saksi ini bakal dihadirkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun (mantan anggota DPRD NTT).

“Sesuai rencananya, kami jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, akan hadirkan sedikitnya tujuh (7) orang saksi dalam perkara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun,” kata Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Senin 03 April 2023.

Ditegaskan Hendrik, JPU Kejari TTU akan memusatkan pikiran untuk membuktikan dakwaan terhadap Ketua Alfred Baun dalam kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Yang jelas jaksa penuntut umum Kejari TTU akan buktikan dakwaan terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun,” tegas Kasi Intel Kejari TTU.

Terkait dengan tujuh orang saksi itu, Kasi Intel Kejari TTU mengaku bahwa pihaknya tidak akan menyebutkan nama – nama saksi yang bakal dihadirkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada sidang besok, Selasa 04 April 2023.

Pada sidang sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun.

Eksepsi terdakwa Ketua Araksi NTT, Alfred Baun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang itu dibacakan dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 28 Maret 2023.

Dalam putusan sela, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Selain itu, kata hakim, eksepsi dari terdakwa Alfred Baun dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.

“Eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum seluruhnya ditolak karena telah masuk dalam materi pokok perkara,” kata hakim.

Selain itu, dalam putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memerintahkan jaksa penuntut umum Kejari TTU untuk menghadirkan saksi – saksi dan barang bukti dalam persidangan.

“Karena eksepsi ditolak untuk seluruhnya, maka jaksa penuntut umum Kejari TTU, diperintahkan untuk menghadirkan saksi – saksi dan alat bukti dalam persidangan berikutnya,” perintah hakim.

Dalam putusan sela itu juga majelis hakim mengatakan terkait dengan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa hingga usai persidangan.

JPU Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, mengaku bahwa JPU Kejari TTU siap menghadirkan saksi – saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya sesuai perintah hakim.

“Yang jelas bahwa kami sebagai jaksa penuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya sesuai perintah hakim,” kata Andrew.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggotanya. Terdakwa Alfred Baun mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kupang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Jemmy Haekase dan Ferdy Marthaen menghadiri sidang secara offline. Dan, JPU Kejari TTU, Andrew Keya juga menghadiri sidang secara virtual dari Kejari TTU.(rey) *** realitarakyat.com




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama