Tujuh (7) orang saksi
ini bakal dihadirkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk terdakwa
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun
(mantan anggota DPRD NTT).
“Sesuai rencananya,
kami jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, akan hadirkan
sedikitnya tujuh (7) orang saksi dalam perkara Ketua Araksi NTT, Alfred Baun,”
kata Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik
Tiip, Senin 03 April 2023.
Ditegaskan Hendrik, JPU
Kejari TTU akan memusatkan pikiran untuk membuktikan dakwaan terhadap Ketua
Alfred Baun dalam kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Yang jelas jaksa
penuntut umum Kejari TTU akan buktikan dakwaan terhadap Ketua Araksi NTT,
Alfred Baun,” tegas Kasi Intel Kejari TTU.
Terkait dengan tujuh
orang saksi itu, Kasi Intel Kejari TTU mengaku bahwa pihaknya tidak akan
menyebutkan nama – nama saksi yang bakal dihadirkan di Pengadilan Tipikor
Kupang pada sidang besok, Selasa 04 April 2023.
Pada sidang
sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Kupang, menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum, Ketua Aliansi Rakyat Anti
Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun.
Eksepsi terdakwa Ketua
Araksi NTT, Alfred Baun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang
itu dibacakan dalam putusan sela di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 28 Maret
2023.
Dalam putusan sela,
majelis hakim menegaskan bahwa seluruh eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya
dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Selain itu, kata hakim,
eksepsi dari terdakwa Alfred Baun dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima
karena telah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.
“Eksepsi dari terdakwa
dan kuasa hukum seluruhnya ditolak karena telah masuk dalam materi pokok
perkara,” kata hakim.
Selain itu, dalam
putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang memerintahkan jaksa
penuntut umum Kejari TTU untuk menghadirkan saksi – saksi dan barang bukti
dalam persidangan.
“Karena eksepsi ditolak
untuk seluruhnya, maka jaksa penuntut umum Kejari TTU, diperintahkan untuk
menghadirkan saksi – saksi dan alat bukti dalam persidangan berikutnya,”
perintah hakim.
Dalam putusan sela itu
juga majelis hakim mengatakan terkait dengan biaya perkara dibebankan kepada
terdakwa hingga usai persidangan.
JPU Kejari TTU, Andrew
Keya, S. H, mengaku bahwa JPU Kejari TTU siap menghadirkan saksi – saksi dan
alat bukti pada sidang berikutnya sesuai perintah hakim.
“Yang jelas bahwa kami
sebagai jaksa penuntut umum siap menghadirkan saksi – saksi dan alat bukti pada
persidangan berikutnya sesuai perintah hakim,” kata Andrew.
Sidang dengan agenda
pembacaan putusan sela ini dipimpin ketua majelis hakim, Sarlota Suek
didampingi dua hakim anggotanya. Terdakwa Alfred Baun mengikuti persidangan
secara virtual dari Rutan Kupang. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Jemmy Haekase
dan Ferdy Marthaen menghadiri sidang secara offline. Dan, JPU Kejari TTU,
Andrew Keya juga menghadiri sidang secara virtual dari Kejari TTU.(rey) *** realitarakyat.com