Hasil identifikasi
Balai Konservasi Kawasan Peraian Nasional (BKKPN) Kupang – Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) paus sperma yang terdampar pada 27 Maret lalu berukuran
panjang sekitar 8 meter.
Dari hasil identifikasi
dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui Paus
Sperma berukuran panjang sekitar 8 meter dengan kondisi mati kode 2 atau baru
mati dan belum membengkak, kata Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi.
Informasi tentang
adanya mamalia laut terdampar pertama kali diperoleh dari Nimus, seorang
nelayan di Pantai Oebubun.
Tak lama, informasi
menyebar dan menarik perhatian banyak warga desa lain di sekitarnya untuk
datang ke lokasi., Tim BKKPN Kupang yang memperoleh informasi tersebut langsung
berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu untuk mengumpulkan beberapa
informasi.
Tim BKKPN Kupang bersama
BPSPL Denpasar Wilker NTT yang bergerak menuju lokasi menemukan sisa bangkai
yang sudah dipotong dengan menyisakan bagian kepala dan tulang belakang
oleh warga yang
menemukan pada hari sebelumnya.
Menurut Imam,
pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan tim, warga memotong bagian tubuh
untuk diolah menjadi makanan atau dijual.
Tim mengumpulkan warga
desa di sekitar lokasi, kurang lebih 51 orang dewasa dan anak-anak untuk
sosialisasi singkat tentang beberapa hal seperti status perlindungan biota
laut.
Lalu, cara penanganan
biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran
pemanfaatan biota laut dilindungi penuh ini.
Bangkai mamalia laut
pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi
terdampar. Tim juga mengambil sampel bangkai untuk proses selanjutnya.
Selain sosialisasi,
kata Imam, tim membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan
cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat.
Ini sangat penting
mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten Timor Tengah
Utara yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste
sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut
dilindungi, kata Imam.
Paus Sperma merupakan
mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang
Rencana Aksi Nasional
Konservasi Mamalia Laut.
Paus Sperma menjadi
salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional
(RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022.