Paus Sperma 8 Meter Terdampar di Desa Oepuah NTT, Ada yang Dipotong dan Dijual

Paus Sperma 8 Meter Terdampar di Desa Oepuah NTT, Ada yang Dipotong dan Dijual



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Seekor paus sperma yang ditemukan mati dengan kode 2, ada yang dipotong dan diolah warga menjadi makanan dan dijual. Paus ini terdampar di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil identifikasi Balai Konservasi Kawasan Peraian Nasional (BKKPN) Kupang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) paus sperma yang terdampar pada 27 Maret lalu berukuran panjang sekitar 8 meter.

Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim di lapangan, diketahui Paus Sperma berukuran panjang sekitar 8 meter dengan kondisi mati kode 2 atau baru mati dan belum membengkak, kata Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi.

Informasi tentang adanya mamalia laut terdampar pertama kali diperoleh dari Nimus, seorang nelayan di Pantai Oebubun.

Tak lama, informasi menyebar dan menarik perhatian banyak warga desa lain di sekitarnya untuk datang ke lokasi., Tim BKKPN Kupang yang memperoleh informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu untuk mengumpulkan beberapa informasi.

Tim BKKPN Kupang bersama BPSPL Denpasar Wilker NTT yang bergerak menuju lokasi menemukan sisa bangkai yang sudah dipotong dengan menyisakan bagian kepala dan tulang belakang oleh warga yang menemukan pada hari sebelumnya.

Menurut Imam, pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan tim, warga memotong bagian tubuh untuk diolah menjadi makanan atau dijual.

Tim mengumpulkan warga desa di sekitar lokasi, kurang lebih 51 orang dewasa dan anak-anak untuk sosialisasi singkat tentang beberapa hal seperti status perlindungan biota laut.

Lalu, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut dilindungi penuh ini.

Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi terdampar. Tim juga mengambil sampel bangkai untuk proses selanjutnya.

Selain sosialisasi, kata Imam, tim membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat.

Ini sangat penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten Timor Tengah Utara yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi, kata Imam.

Paus Sperma merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Paus Sperma menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama