Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4/2023).(Foto: Humas Pemprov Jabar) |
Kabar bahagia ini
disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam acara Penyerahan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Panitia Pembangunan Kompleks Gereja
Katolik Ibu Teresa di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/4/2023).
Kompleks Gereja Katolik
Ibu Teresa akan dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari
gedung gereja seluas 2.478 meter persegi berkapasitas 2.328 kursi.
Dalam kesempatan
tersebut, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyampaikan hasil survei 10
besar kota paling toleran, dua daerah di antaranya adalah Sukabumi dan Bekasi.
Hal ini dibuktikan dari
sikap Pemda Kabupaten Bekasi yang memperjuangkan penyelesaian masalah hingga
terciptanya solusi pembangunan gereja ini.
“Saya menitipkan pesan
agar para Bupati dan Wali Kota se-Jabar meniru gerak cepat dan keteladanan
Penjabat Bupati Bekasi dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang memang
sudah seharusnya sesuai dengan aturan. Jika sudah lengkap jangan berlama-lama,”
kata Kang Emil.
Pada kesempatan yang
sama Kang Emil juga menyampaikan bahwa Pemda Provinsi Jabar terus
mengimplementasikan visi misi Jabar Juara Lahir Batin, salah satunya pada
urusan kerukunan umat beragama (KUB) yang mendapat perhatian serius.
Dalam dua tahun
terakhir, Pemda Provinsi Jabar berupaya meningkatkan Indeks Kerukunan Umat
Beragama sebesar 7 poin dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022.
“Kenaikan ini masuk
pada misi pertama capaian indikator kinerja utama daerah yang ditunjukkan melalui
Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 72,21 poin dan indeks demokrasi berada
pada angka 79,72 poin,” katanya.
Capaian indeks tersebut
berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelitian Pengembangan Pendidikan dan
Pelatihan Kemenag RI. Hal ini menunjukkan toleransi semakin baik di Jabar.
Kenaikan tersebut juga
dinilai signifikan jika dibandingkan pada tahun 2019, Jabar berada di angka
64,41 poin bahkan sempat di tiga besar terbawah setelah Aceh dan Sumatera Barat
pada 2020.
Kang Emil mengatakan
pula untuk memperkuat kerukunan dan menyatukan persepsi agar kondusivitas dapat
terus terjaga, pihaknya rajin menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) saat kunjungan ke daerah.
Sementara itu Penjabat
Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, permasalahan tertahannya perizinan
pembangunan Kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa bermula dari teknis pembelian
tanah oleh panitia yang merupakan tanah komersil site plan Lippo Cikarang.
Sedangkan persyaratan
untuk mengeluarkan izin rumah ibadah, tanah harus berada di kawasan fasilitas
khusus atau umum.
Menurutnya tidak ada
permasalahan berat terkait dengan penolakan dari umat beragama lainnya karena
Kabupaten Bekasi memiliki FKUB yang solid mendukung satu sama lain sehingga
yang perlu dicari solusinya tentang teknis aturannya saja.
Itu pun sudah
diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Bekasi bersama-sama dengan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Lippo Cikarang yang
akhirnya mengubah masterplan di kawasan pembangunan menjadi tanah untuk
permukiman yang wajib menyediakan fasus dan fasum sehingga pada 6 April 2023,
izin sudah bisa dikeluarkan.
Dani menambahkan, dalam
penyelesaian perizinan rumah ibadah ini mendapat dukungan Gubernur Ridwan Kamil
untuk terciptanya kondusivitas toleransi antar umat beragama di wilayah Jabar.
“Ini adalah pesan
beliau kepada saya, dalam setiap instruksi, tolong perhatikan umat minoritas,
masyarakat marjinal dan yang rentan,” ungkap Dani. *** pojoksatu.id