Joseph Freinademets
Luit Mawar merupakan pemuda asal Flores NTT,
baru tiba di Kota Bima 2 pekan terakhir untuk bekerja.
Nahas, jasadnya
ditemukan mengapung di sungai dengan kondisi sudah membengkak dan terdapat luka
pada bagian kepala.
Polisi telah membekuk 2
pemuda di Kota Bima, yang diduga menjadi pelaku pembunuh
Joseph.
Untuk mengungkap
kronologi lengkap kejadian, Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan pra
rekontruksi dan olah TKP, Sabtu (20/5/2023).
Pra rekonstruksi
digelar pada 2 tempat, yakni di pinggir pantai dan di jalan utama
Soekarno-Hatta tepatnya di Lingkungan Paruga Kota Bima.
Proses Pra Rekonstruksi
pun dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu
Punguan Hutahaean.
Punguan menyampaikan,
awalnya korban bersama 3 orang temannya duduk di sebuah bale-bale di Pantai
Wadumbolo Kelurahan Dara, sambil meminum minuman keras.
"Mereka mulai
duduk sekitar pukul 18.30 WITA," kata Punguan.
Kemudian sekira pukul
22.00 WITA, korban yang dalam keadaan mabuk mengajak kedua temanya untuk pergi
membeli makanan di pinggir jalan Kelurahan Paruga.
Satu di antara temannya
berinisial FND, kembali ke Pantai Wadumbolo untuk mengambil HP yang
ketinggalan.
Sementara temannya yang
berinisial AR, masuk dalam rumahnya di Kelurahan Paruga untuk menyimpan tas
korban.
Saat AR kembali usai
menyimpan tas, ia melihat korban dikejar oleh para terduga pelaku hingga ke
Jembatan Gantung.
AR mengira korban
pulang ke Kelurahan Dara, namun setelah AR cek ke kos, korban tidak ada.
"Korban dikira
oleh temannya AR lari menuju kost," ujarnya, Minggu (21/5/2023).
Berdasarkan keterangan
saksi kata Punguan, korban dalam kondisi mabuk sempat berdiri di tengah jalan.
Kemudian ditegur oleh
para tersangka.
Namun teguran itu
diabaikan oleh korban, hingga terjadi cek cok dan terjadilah perkelahian.
"Korban dan
tersangka sama-sama dalam keadaan pengaruh alkohol," katanya.
Usai berkelahi di jalan
raya lanjut Kasat, korban melarikan diri ke arah Jembatan Gantung.
Selain dipukul
menggunakan tangan, korban juga dilempar menggunakan balok kayu oleh satu
pelaku pada saat korban berada dalam sungai.
"Korban mengalami
luka robek di bagian kepala akibat terkena balok kayu yang dilemparkan oleh
salah satu terduga pelaku," ungkapnya.
Atas kejadian itu
ungkap Kasat, 2 orang terduga pelaku yakni FR dan IM sudah ditetapkan tersangka
dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Sub 351 ayat 3, tentang
penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sedangkan satu orang berinisial ZK belum ditetapkan tersangka, karena keterlibatannya dalam kasus itu masih didalami. (*) lombok.tribunnews.com