Pelaku menyebut melakukan penembakan atas aksi balasan ke anggota PSHT
Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Kepolisian Resor Malaka, NTT, menjerat pelaku penembakan anak berusia 15 tahun hingga tewas dengan undang-undang pasal perlindungan anak .
"Pelaku sudah kami
tangkap pekan lalu dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
juncto Pasal 340 KUHP," kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledoketika
dikonfirmasi dari Kupang, Senin (8/5/2023) pagi.
Kapolres mengemukakan
hal itu berkaitan dengan kasus penembakan terhadap seorang anak yang merupakan
kelompok Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang terjadi pada tanggal 28 April
lalu hingga tewas.
Hasil autopsi oleh tim
bidang kedokteran RS Titus Uly Polda NTT ditemukan sebutir peluru senapan angin
jenis PCP di kepala bagian kanan dari korban.
Jonisius Bere Siri
alias Joker ditangkap
oleh aparat kepolisian setempat bersama dengan Mario Silberto Nahak alias Rio
dan Alyance Seran alias Cong. Dari hasil pemeriksaan baru diketahui bahwa
Jokerlah yang memulai semuanya dan melakukan aksi penembakan tersebut sehingga
korban meninggal dunia.
Joker juga mengaku
sebelum menembak korban, dia bersama rekannya Fendi, Amir Leo, Frengky Amaral,
Ulu, Cong, Irfan dan Rio untuk menyusun rencana penyerangan terhadap organisasi
perguruan PSHT.
Joker sendiri merupakan
ketua organisasi IKS Ranting
Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka."Penembakan terhadap korban dengan
motif balas dendam karena beberapa waktu lalu ada kelompok perguruan mereka
yang ditikam hingga tewas oleh kelompok PSHT," ujar dia.
Penyidik Satreskrim
Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan dari
tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Penyidik juga
menetapkan Jonisius
Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah
dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan
Kapolsek Oeboboini. *** republika.co.id